INDOTIMPOST.COM|Sinjai – Warga Sinjai Pertanyakan Ijink pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tersebar di beberapa titik di lingkungan Pangasa, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Hal itu disampaikan salah satu warga Sinjai Timur, yang enggan disebutkan namanya kepada media ini bahwa pemasangan PJU tersebut perlu dipertanyakan lantaran tidak sesuai dengan Keputusan Direksi PT.PLN Persero Nomor 234.K/DIR/2008 tentang penertiban pemakai tenaga listrik.
“Pemasangan PJU sekitar 11 unit di Lingkungan pangasa Kelurahan samataring Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, di duga tak mengantongi izin kejadiannya pada bulan Januari sehingga bulan Februari 2024. Pemasangan PJU tak sesuai dengan Keputusan Direksi PT PLN Persero Nomor:234.K/DIR/2008 tentang penertiban pemakai tenaga listrik. Dalam aturan disebutkan, setiap pemasangan PJU yang menggunakan jaringan listrik harus mengajukan izin ke PT PLN Persero, membayar biaya pembangunan, dan menyerahkan uang jaminan,” ungkapnya
Ia menyambungkan “Masyarakat kan tidak mengajukan apa-apa, makanya disebut PJU illegal.” tambahnya melalui chat whatsapp, Rabu (21/02/2024)
Dari informasi dihimpung liputantimur.com, Penerangan Jalan Umum tersebut sekitar 11 unit/titik diduga dipasang inisial HM diketahi pernah bekerja sebagai vendor PLN Sinjai, adapun dananya disinyalir bersumber dari salah satu caleg PBB Dapil 2 Sinjai Timur Tellulimpoe inisial MI.
Sementara itu, dikonfirmasi Manager PLN Unit Sinjai, Yogi, mengatakan jika PJU tersebut dibawahi oleh Pemda Sinjai dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihaknya tidak punya wewenang memberikan izin.
“Kalau untuk PJU kan penerangan jalan umum kan dibawahi sama Pemda sama Dinas Perhubungan kalau terkait PJU. Kalau PLN memang tidak ada wewenangnya untuk memberikan ijink, Tapi kalau untuk ilegal-ilegal dalam artian tidak menggunakan meter itu memang sangat banyak sekali ya, di sinjai banyak sekali, Itu yang kami komunikasikan juga kemarin ke dinas PU untuk pendataannya kwh-kwh yang ini yang tidak terdata-terdata di Dinas Perhubungan terkait PJU yang kebetulan ilegal itu,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui via telepon WatshApp. Rabu (21/02/2024).
Lagi, Yogi menjelaskan Pihak PLN hanya di bagian energi atau sumber listriknya dan untuk pengajuan, pemasangan dan pemeliharaan PJU harus oleh Dishub.
“Kalau yang membawahi penerangan jalan umum itu di Dinas perhubungan, kalau pln kan kami energinya sumber listriknya, kalau pju dibawahnya dinas perhubungan jadi kalau pengajuan, pemeliharaannya semua di dinas perhubungan pemasangan juga harus dari dinas perhubungan juga,” tambahnya.
Lanjut. Manager PLN Sinjai mengatakan pemasangan Penerangan Jalan Umun sekitar 11unit di Sinjai Timur tersebut ia mengaku tidak mengetahuinya sebab bukan wewenangnya, kecuali PJU Mandiri.
“Ndak, kami tidak ketahui, bukan wewenang kami kalau pju, kalau ini misalnya warga mau pju kami punya program pju mandiri ketika bermohon ke pln kita siapkan sumbernya yang penting siap instalasinya nanti diurus saja Sertifikat Layanan Operasinya sudah siap kita sambung dengan warga isi token tiap minggu untuk kebutuhan listriknya,” tutupnya.
Terpisah, Kadis Perhubungan (Kadiskub) Kabupaten Sinjai dikonfirmasi Rabu (21/2/24) malam belum memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan. (*)
Berita Terkait
Garang di Media Sosial Ciut di Lapangan, Respon Pernyataan Drektur PT HENS Pendemo Malah Lempar senyum Bahagia.
Kenapa Kios Alfamart dan Indomaret selalu Berdekatan, Berikut Penjelasannya?
Resmi di Lantik Ketua BEM Akbid Mega Buana, Hildayanti Berharap BEM Sebagai Ajang Kolaborasi Efektif.