INDOTIMPOST.COM|Makassar – Menindaklanjuti adanya laporan Warga Kelurahan Lajangiru Kecamatan ujung pandang, tentang adanya Dugaan Izin mendirikan Bangunan, Izin usaha serta Amdal yang tidak sesuai peruntukannya, Jumat (03/04/2024).
Camat Ujung Pandang Syahrial Syamsuri, S.IP., M.M., Tripika, Lurah, Dinas penanaman modal satu pintu (DPMPTSP), Disperindag dan Satpol PP Kota Makassar melaksanakan Rapat Koordinasi serta turun langsung memantau serta memeriksa izin Pabrik Pembuatan Acrylic tersebut.
Sebelumnya Camat Ujung Pandang, Tripika Kecamatan, Lurah, Dinas penanaman modal satu pintu (DPMPTSP), Disperindag dan Satpol PP Kota Makassar, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terlebih dahulu.
Setelah di lakukannya Rapat Koordinasi, Camat Ujung Pandang turun langsung memantau serta memeriksa izin Pabrik Pembuatan Acrylic yang diduga mengganggu warga sekitar. (Tim)
Berita Terkait
Bupati dan Wabup Lutim Hadiri Raker II PPGT 2024 di Solo
Untuk Pembangunan Berkelanjutan, Presiden Jokowi Minta LDII Temui Menhan Prabowo
Masa Jabatan Pj. Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap, “Terima Kasih atas Kepercayaan, Ini adalah Amanah Dan Tanggung Jawab Besar