INDOTIMPOST.COM | Sinjai – Buntut kasus pelecehan seksual yang terjadi di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur kembali mencuat.
Hal itu diungkapkan, Haerul, selaku koordinator PPMS Sinjai jika kasus tesebut belum menemui kejelasan yang pasti pasca kasus tersebut kembali di limpahkan ke Polres sinjai.
“Kami merasa ada yang janggal mengingat kasus tersebut sudah di tangani oleh pihak kejaksaan namun kasus tersebut di tangguhkan arti lain di limpahkan kembali ke pihak penyidik kepolisian kabupaten Sinjai, ungkap Haerul.
Haerul menambahkan dengan menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Sinjai berharap dapat dilakukan RDP untuk mengusut tuntas dugaan kasus Kekerasan Seksual (KS) atau Pencabulan anak yang kini kembalikan mencuat.
“Kami berharap setelah penyampaian aspirasi kami ke DPRD yang dimana sebagai representasi masyarakat dapat membantu untuk membuka ruang RDP kepada pihak terkait dalam menangani kasus tersebut agar kasus ini bisa selesai secepatnya dan di usut sampai tuntas.” tambahnya
Tak hanya itu, Pemuda peduli masyarakat Sinjai saat penyampaian aspirasi menyampaikan 3 point aspirasi yang tertuang dalam pernyataan sikap yang telah diserahkan ke anggota DPRD (penerima aspirasi).
Bahwa peristiwa dugaan pencabulan tersebut diduga terjadi di salah satu Sekolah di Kecamatan Sinjai Timur tempat di mana Terduga Pelaku inisial (FRM) mengajar sebagai guru PJOK.
Orang tua kandung korban inisail, HD, menceritakan kejadian tersebut kepada Haerul, Kordinator PPMS, sejak kejadian itu, ia telah melapor ke pihak Kepolisian semenjak 24 Oktober 2023. Dan berharap keadilan atas perlakuan yang menimpa anak kandungnya.
Namun yang menjadi kekecewaan orang tua Korban, pelaku telah dikeluarkan dan penahannya ditangguhkan, alasan dari Kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Sinjai, Jaksa mengembalikan berkas, karena menurut Jaksa harus ada saksi yang melihat.
Untuk diketahui, kasus ini pernah menjadi Viral beberapa bulan lalu sebab Pihak Polres Sinjai sempat menghentikan kasus tersebut dan kemudian dibuka kembali melalui Konfrensi Pers Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, menetapkan Terduga Pelaku menjadi Status Tersangka.
Diberitakan sebelumnya oleh beberapa media terpercaya, Penetapan tersangka diungkapkan Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah pada Press release hari Jum’at (17/5/24), yang menjelaskan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan dan ditetapkannya pelaku FRM sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahan (Rutan) Mapolres Sinjai.
Pada saat konfrensi Pers tersebut, tersangka disangkakan pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 6 huruf (C) jo pasal 15 ayat 1 huruf (G) UU Nomor RI Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun dan paling singkat 5 tahun.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik pada saat itu menuturkan bahwa kasus tersebut menjadi atensi, dan sebagai bentuk komitmen untuk serius dalam melakukan penanganan setiap dugaan tindak pidana secara profesional.
Hingga beritanya diturunkan, pihak terkait sementara berupaya dikonfirmasi dan media Indotimpost.com membuka ruang untuk hak koreksi dan hak jawab. (Tim/red)
Berita Terkait
Berikut Profil Wilayah Adat Soppeng Turungan Versi BRWA Pusat
Aktivis Angkatan Muda Muhammadiyah Angkat Bicara Soal Kasus Mafia BBM dan Polemik Pemecatan Rudi Soik
Ketua PBHI Sulawesi Selatan bertemu dengan Komisi III DPR RI