INDOTIMPOST.COM | Bulukumba – Hukum hadir untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan rasa keadialan serta kemanfaatan bagi setiap warga Negara Republik Indonesia.
Hukum harusnya tak memandang siapa saja dan dari latar belakang apa saja apakah itu warga yang mampu atau pun warga tak mampu mereka semua punya hak yang sama untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan sebagaimana prinsip Hukum bahwa setiap warga negara besamaan kedudukannya di hadapan hukum tanpa ada yang dikecualikan.
Namun berbeda halnya dialami seorang ibu inisial AT (35) yang anaknya diduga menjadi korban tindak pidana Kekerasan Seksual (KS)/pencabulan anak di bawah umur yang terduga pelakunya oleh ayah tirinya sendiri inisial FM serta seorang inisial JF.
Di mana dikatakan Ibu Korban, Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di rumah terduga pelaku sejak 3 (tiga) tahun lalu, saat itu ibu dan putrinya korban tinggal bersama di rumah suami keduanya (FM).
Kasus ini pun ia sudah laporkan ke Unit PPA Polres Bulukumba sejak tahun 2021 berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP /B/471/X/2021/ SPKT/ POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN. Tertanggal 08 Oktober 2021.
Namun hingga sampai saat ini pihak korban belum mendapatkan kepastian hukum dan keadialan juga para terlapor terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Sehingga orang tua (Ibu) korban merasa kecewa dengan menyampaikan kepada media ini mengatakan begitu susahnya mencari keadialan di negeri ini dengan nada sedih.
Selain itu, munurut AT. dukungan pihak Uptd PPA Bulukumba sangat mengecewakan baginya khususnya apa yang dialami oleh putrinya, sebut saja namanya Mawar yang kini sudah berusia 12 tahun.
“Ini foto anak saya saat itu baru berusia 9 tahunðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜,” kata AT dengan emot menangis.
Sehingga AT berharap adanya keadilan dan kepastian hukum yang didapatkan oleh selaku keluarga korban pencabulan anak di bawah umur dan para terduga pelaku mendapatkan efek jera dengan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.
“Saya meminta aparat penegak hukum agar memberikan keadilan pada kami Masyarakat bawah, berharap kasus anak saya selesai dan pelaku diberi hukuman yg setimpal,” tutup ibu korban dengan penuh harap, Senin (30/09/2024).
Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait sementara berusaha untuk dikonfirmasi.
Catatan: media Indotimpost.com selalu membuka hak jawab. (*)
Berita Terkait
Puluhan Warga Datangi Mapolres Sinjai, Ada apa?
Momentum Hari Anti Korupsi. Jarak Celebes Kembali Unjuk Rasa Mendesak KPK Segera Periksa RMS dan desak APH Tangkap Firli Bahuri
Paroki Pota Diduga Klaim Luas Lahan, Teno Marolante Menolak Peggusuran Akses Jalan Masuk Nambe Mbako