INDOTIMPOST.COM|Bone – Pengadilan Negeri (PN) Bone menggelar sidang kasus pemalsuan dokumen sertifikat milik H.Mappa yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa Nagauleng (NL) Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.(30/4/2024)
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Bagir Manan, Jalan Letjend M.T. Haryono, Watampone pada Selasa, 30 April 2024, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi dari kedua belah pihak.
Saksi yang dihadirkan terdakwa, yaitu Suami terdakwa (Kepala Desa Nagauleng), dua saksi Dari BPN Bone yaitu, Muh. Nasir dan Syamsul Risal , serta empat saksi dari pihak korban turut hadir dalam persidangan.
Asri, Ketua DPW LSM INAKOR Sul-Sel, dalam pernyataannya kepada media di Warung Makan Kaluku Resto, menjelaskan bahwa ini merupakan sidang kedua dalam proses kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Terdakwa, Sekdes Nagauleng NL, mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim pada sidang yang terbuka untuk umum.(*)
Berita Terkait
Klarifikasi Polda NTT, Setelah Lasmini dinyatakan Gugur Saat Tes PMK di Sepolwan
Lasmini Mencari Keadilan, Ketua DPP GMPK Menantang Kapolda NTT Untuk Transparansi Ke Publik.
Bandar Narkoba Diduga Menyuap Penyidik Untuk Dibebaskan, Kobar Melakukan Demonstrasi di Depan Kapolrestabes Makassar.