INDOTIMPOST.COM | Matim – kejadian Pelecahan Seksual pada, 09 Agustus 2024 diduga dilakukan oleh Kades Biting, belum menemukan titik terang
Pasalnya saat dimintai klarifikasi Korban dan kades Biting di Kapolres Manggarai Timur namun orang tua korban kembali membawa dokumen kependudukan berbeda.
hal ini membuat kapolres manggarai Timur meminta tim ahli dari Dukcapil untuk memeriksa Dokumen kependudukan dari NR.
Setelah diwawancara oleh Awak media kepada Kapolres Manggarai Timur mengatakan bahwa,
Keterangan dari Ahli Dukcapil menyampaikan bahwa dokumen tersebut asli dan yang digunakan adalah dokumen terakhir,
maka kami minggu depan akan gelar apakah kasus ini di dihentikan penyelidikan atau SP2 Lid sampai ada bukti baru karena di akte asli anak tersebut lahir 1 Agustus 2006. 26/10/2024
“Kejadian percobaan pelecehan Pada tanggal 9 agustus 2024 serta antara korban sudah damai serta korban menarik pengaduannya itu yang menjadi dasar kami tapi harusnya Kades tersebut mundur dari Jabatannya karena secara etika moral tidak pantas melakukan percobaan pelecehan”.
Baca juga, Kapolres Matim : Kasus Kades Biting Masih Didalami Hingga Ada Kejelasan dari Dukcapil
Yang pasti kami profesional dan tidak ada kami menerima uang atau sesuatu hal dalam setiap kasus di Polres SP2 LID ini bisa di angkat kembali apabila dalam perjalanannya ada bukti baru terkait dengan akte kelahirannya tersebut.
“Siap KK ya memang itu kan diakui oleh pelaku kades biting tetapi dlm hal kasus anak dewasa diatas 18 th perlakuannya berbeda
Yang saya kesal mereka yang mengadukan trus mereka berdamai sendiri trus korban mencabut laporan”.
Oleh sebab itu kalau tidak ada dokumen kependudukan yang asli kemarin pasti sudah kami naikan sidik Keterangan dukcapil anak diatas 18 tahun Saat membuat pengaduan korban membawa fotocopy akte saja Tapi meskipun kemungkinan besar kami akan SPD2 LID tapi kami akan menindaklanjuti apabila ada dokumen terbaru yang menjelaskan korban anak dibawah umur.
Akte lahir tgl 12 agustus 2006 Untuk dokumen lainnya kami sudah mintakan tapi belum diberikan tapi berdasarkan keterangan ahli bahwa dokumen kependudukan adalah akte dan kartu Keluarga. Tuturnya
Sementara di waktu yang berbeda Dinas Dukcapil mengatakan bahwa Dokumen kependudukan itu ada dua sifat penting yakni : Dokumen Kependudukan yang bersifat Statis dan Dokumen kependudukan yang Dinamis
1. Statis adalah NIK ( Nomor Induk Kependudukan) yang tidak bisa dirubah sampai yang bisa meninggal.
2. Dinamis adalah Dokumen kependudukan yang suatu saat bisa berubah ( Tgl bln,THN Lahir, Jenis Kelamin, alamat, status perkawinan, Nama, Agama ): perubahan tersebut ,harus didukung dengan persyaratannya, sesuai dgn ketentuan Adminduk, Tutupnya.
Berita Terkait
Warga Trosobo Sidoarjo Adukan Kinerja Kejari Sidoarjo ke Kejati Jatim
Pemda Maros Bungkam; FOPERAK SUL-SEL akan mengusut Tambang Ilegal yang masih Beroperasi
Oknum APH diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Masyarakat Pota, Aktivis Anti Mafia Hukum: Ini Contoh Buruk