INDOTIMPOST.COM | Sinjai – Warga pelosok Kabupaten Sinjai tepatnya di Dusun Sapotanga, Desa Bontosalama Sinjai Barat mengeluhkan pelayanan kinerja pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Kabupaten Sinjai.
Kenapa tidak, permohonan warga calon pelanggan PLN untuk minta pemasangan kwh baru di rumah miliknya yang justru kandas sebab rumah pemohon dinilai besambungan langsung dengan rumah orang tuanya walau pemohon sudah pisah KK dan rumah.
Kata pemilik rumah “Mau mi di apa, kan kami mau pindahkan rumah ke depan tapi kan kami belum mempuyai biaya,” kata istri Sanneni saat ditemui awak media dikediaman pemohon, Selasa (11/02/2025).
Lanjut menjelaskan jika sudah lama melakukan permohonan kwh meter sejak 15 Desember 2024 lalu melalalui aplikasi PLN Mobile sebagai bentuk mempermudah pelayanan calon pelanggan untuk mendapatkan akses listrik yang layak namun belum mendapatkan realisasi.
Baca Warga Sinjai Pertanyakan Ijink Pemasangan PJU, Manager PLN Yogi : Bukan Wewenang Kami
Bahkan pihaknya justru diminta untuk menghadap langsung ke kantor rayon PLN Sinjai untuk mendapatkan penjelasan terkait migrasi kwh meteran listrik.
“Permohonan kami sudah masuk kalau tidak salah sejak tanggal 15 bulan 12 t 2024 dikirim lewat aplikasi PLN tapi sampai saat ini belum ada pi pemasangan kwh”, tambah Nurjannah selaku istri pemohon.
Lebih jauh menuturkan jika mereka sudah punya Kartu Keluarga (KK) dan tempat tinggal sendiri dan ingin punya kwh sendiri karena kini masih menumpang di kwh orang tuanya untuk mendapatkan akses listrik.
“Padahal ini untuk pemakaian dalam kebutuhan rumah tangga ji tapi mungkin dikira kami masih satu rumah sama orang tua, padah kami sudah punya KK sendiri, dapur dan rumah sendiri pisah dengan rumah orang tua yang memang sudah punya kwh,” jelasnya.

Sedangkan dari informasi dihimpung media ini jika orang tua pemohon juga sempat diminta datang ke kantor rayon PLN untuk diberikan penjelasan terkait migrasi kwhnya, sementara diketahui orang tua pemohon punya riwayat strop ringan.
Baca Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah Respon Cepat 11 KK Belum Mendapatkan Akses Listrik PLN
Sementara itu, dikonfirmasi Manager PLN Rayon Kabupaten Sinjai, Amu Rido yang justru menjelaskan terkait migrasi kwh oleh orang tua pemohon, padahal hal ini adalah permohonan oleh calon pelanggan PLN baru yang butuh pemasangan kwh meter listrik yang baru guna kebutuhan dalam Rumah Tangganya.
“Sebaiknya oleh pemohon/pemilik persil langsung. adapun untuk kemudahan proses survey sebaiknya diawali surat permohonan dulu baik hardcopy ataupun softfile via WA kami,” ungkapnya.
Menurutnya Amu Rido jika pemohon kwh tesebut sudah memiliki kwh pascabayar di lokasi sehingga mensyaratkan kepada pemohon untuk migrasi ke prabayar sebelum disetujui permohonan katanya.
“Untuk permohonan a.n Sanneni sdh kami sampaikan ke pemohon bahwa dilokasi sudah ada kWh paskabayar, kami mensyaratkan untuk migrasi ke layanan prabayar sebelum disetujui permohonan beliau. Beliau bisa ke kantor untuk penjelasan lebih lanjut. terima kasih,” jelasnya melalui via chat whatsapp.
Lebih jauh, amu Rido juga mempertanyakan kepada media kenapa pemohon tidak menghadap ke kantor PLN untuk mendapatkan penjelasan.
“Beliau sebagai pemohon ada kendala apa Pak yah tdk bisa ke kantor PLN?,” tutupnya dengan tanda tanya. (*)
Dok. Video kondisi dalam rumah pemohon kwh meter listrik
Berita Terkait
Kisruh Kepala Lingkungan Kampung parang menguak ,laporan masuk ke Bupati, Inspektorat, dan Ombudsman
Tangkal Hoaks, LDII Sulsel Bekali Generasi Muda Ilmu Jurnalistik
Desa Punagaya Terang Bersinar : Wujud Kinerja Karaeng Rani Memajukan Pembangunan