10 Desember 2024

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

SPBU Reo diduga Terang – Terangan Menimbun BBM, APH Harus Bertindak Tegas

INDOTIMPOST.COM |Manggarai –  Maraknya kejadian Penimbunan BBM Subsidi jenis Solar akhir – akhir ini sering menjadi polemik bahkan menjadi perbincangan ditengah masyrakat, apalagi ditambah kasus dengan adanya  pihak APH belum sepenuhnya memberikan hukum yang jelas.

Hasil intivigasi terkait dengan Maraknya Penimbunan BBM Subsidi jenis solar dan bensin Modus ini ditemukan oleh awak media penimbunan Di SPBU Reok.

Pada Hari Jum,at Tanggal 25 Oktober 2024
Di Pertamina Reo Melakukan Penimbunan BBM Subsidi jenis solar dan bensin terhadap Warga Dampek menggunakan Mobil Pickup.

Baca juga: Jaksa Pengacara Negara Kejaksaa Negeri Takalar Berhasil Memenangkan Gugatan Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Terhadap Terpidana Persetubuhan Anak Kandung

setelah di wawancarai oleh awak media kepada warga mengenai penimbunan BBM Subsidi jenis solar dan bensin Warga mengatakan ini sudah sering di lakukan oleh kami dan di beri peluang oleh Pihak SPBU untuk melakukan transaksi Penimbunan BBM Subsidi jenis solar dengan jerigen untuk di jual.

WARGA yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan bensin dengan jeriken Besar menggunakan Mobil Pickup di SPBU Reo berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Baca juga:


Keluarga Korban Pencabulan Anak di Makassar Harap Hukuman Setimpal bagi Pelaku

Sementara jelas ini sudah melanggar undang-undang Para tersangka terancam pidana penjara. Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Penimbunan BBM subsidi adalah kegiatan mengumpulkan dan menyimpan BBM secara ilegal, kemudian menjualnya dengan harga tinggi. Penimbunan BBM subsidi dapat mengakibatkan BBM menjadi langka di pasaran.

Penimbunan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi hukum, yaitu:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Modus-modus penyalahgunaan BBM subsidi, di antaranya:
1.Menimbun dan menyelundupkan BBM subsidi
2.Membeli BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali
3.Menjual BBM bersubsidi untuk pelaku industri

Polri berwenang melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

(Sugianto)