11 Desember 2024

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Soal Mediasi Dugaan Pelecehan Kades Biting, Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai Angkat Bicara; Restorative Justice Tidak Bisa Dilaksanakan Dalam Kasus KS

INDOTIMPOST.COM|Matim  – Ketua LBH (Lembaga Bantua Hukum) Nusa Komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang, S.H, geram dengan sikap Kapolres Manggarai Timur soal dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang Kades di Kabupaten Manggarai Timur.

Kepada media ini melalui rilis tertulisnya, menurut pengacara yang cukup tersohor ini dan juga sebagai aktivis LSM yang juga cukup fenomenal tersebut bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kapolres Manggarai Timur adalah sebuah preseden buruk kedepan sehingga semua orang yang melakukan pelecehan seksual baik itu sesama jenis maupun lawan jenis bisa dilakukan oleh semua orang karena ujung-ujungnya restorative justice.

“Sebenarnya alasan restorative justice tidak bisa dilaksanakan dalam kasus kekerasan seksual. Metode restorative justice akan bahaya dilakukan kepada korban PTSD, limitasi, dan korban anak.” jelas Ahang, Selasa 03/09/2024 siang hari

Lanjutnya, Kekerasan Seksual (KS) merupakan salah satu dari sekian banyak jenis kekerasan berbasis gender sehingga jika tidak dihukum ada anggapan yang mendorong seseorang bahwa kekerasan pantas dilakukan kepada korban.

Menurut Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan atau perbuatan lainya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang dan atau fungsi reproduksi secara paksa bertentangan dengan undang undang dan kehendak seseorang.

“Penerapan restorative justice pada korban kekerasan seksual hanya akan menambah trauma pada korban yang berkepanjangan.” tutupnya

Sementara itu secara terpisah, wartawan mengkonfirmasi Kapolres Manggarai TimurTimur melalui sambungan whatsapp pada selasa, 03/09/2024 tentang mediasi yang dilakukan oleh diduga pelaku dan korban di Mako Polres Manggarai Timur pada hari senin, 02 september 2024 menjelaskan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai. Korban bersama ayahnya sudah mencabut kembali pengaduannya.

“Ya, benar laporan dicabut oleh korban dan keluarganya akan tetapi kami tetap akan dalami kasus ini.” kata Kapolres Matim, AKBP Suryanto

Baca Kades Biting Diadukan ke Polres Matim atas Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Kapolres Manggarai Timur juga menerangkan, Mereka silakan cabut pengaduan, akan tetapi kami punya hak untuk tetap lanjutkan. Karena, ini dibawah umur.

“Kami jadwalkan siang ini akan kami panggil kepala Desa tersebut.” tutupnya. (red)