7 Februari 2025

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Soal Izin THM, Pemilik dan Dinas PMTSP Matim Terkesan Main Bola Pimpong?

INDOTIMPOST.COM | Manggarai Timur – Polsek Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, melakukan giat pengecekan dan pengambilan data dalam kaitan pengelolaan kafe pelangi.

Di mana Kafe Pelangi terletak di Kelapa Tiga, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Giat ini dilakukan Kapolsek Lamba Leda Utara IPTU ARIS AHMAD, S.I.Pem bersama anggota pada Kamis, (23/01/2025).

Kepada awak media Suara Buruh Polsek Laut, IPTU ARIS AHMAD, S.I.Pem mengatakan Giat pengecekan dan pengambilan data tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti pemberitaan yang viral sebelumnya melalui media Online Indotimpost.com.

Baca juga: Diduga Pembiaran THM Wilayah Kapolsek Lamba Leda, Dinas PMPTSP Malah Menghindar Wartawan.

Melalui laman media online Suaraburuh.com, terkait adanya THM yang belum mengantongi Izin resmi Pemilik dan Dinas terkait justru terkesan malah baku Tuding.

Sementara saat diwawancarai lebih lanjut Kapolsek Lamba Leda Utara, IPTU ARIS AHMAD, S.I.Pem juga menerangakan bahwa pihak Polsek Lamba Leda Utara selalu mengedepankan tindakan persuasif terkait pemberitaan di Media sosial maupun kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat untuk menjaga sitkamtibmas di wilayah hukum Polsek Lamba Leda Utara selalu kondusif.

“Kami dari pihak Polsek Lamba Leda Utara selalu mengedepankan tindakan persuasif terkait pemberitaan di Media sosial maupun kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat untuk menjaga sitkamtibmas di wilayah hukum Polsek Lamba Leda Utara selalu kondusif,” terang Iptu Aris.

Tak hanya itu, Polsek Laut pun menghimbau kepada pihak pemilik dan atau pengelolah Kafe Pelangi harus mengurus surat perijinannya sehingga mengantongi legalitas yang sah.

Lanjut Iptu Aris menerangkan, usaha hiburan malam selalu ada dampak di kalangan Masyarakat baik itu dampak yang positif maupun negatif, maka pihak pengelolah segera mengurus surat ijin operasionalnya sehingga tidak ada pemberitaan yang negatif di media sosial maupun di kalangan Masyarakat.

Baca juga: Wakapolda NTT Meminta Untuk Menjaga Institusi Polri

“Pihak pemilik maupun pengelolah harus mengurus surat perijinannya sehingga adanya legalitas yang sah dan tidak ada pemberitaan yang negatif di media sosial maupun di kalangan Masyarakat,” ujarnya.

Iptu Aris pun menuturkan kepada pihak pengelolah dan Karyawan juga harus selalu menjaga situasi Kamtibmasnya dan selalu menjaga kesehatan bila perlu secara berkala untuk melakukan pemeriksaan kesehatannya.

Pihak pengelolah dan Karyawan juga harus selalu menjaga situasi Kamtibmasnya dan selalu menjaga kesehatan bila perlu secara berkala untuk melakukan pemeriksaan kesehatannya, tutur Iptu Aris.

Tak hanya itu, menindaklanjuti pemberitaan yang viral sebelumnya, Kapolsek Lamba Leda Utara IPTU ARIS AHMAD, S.I.Pem menghubungi Kadis Perijinan melalui telepon, Bapak Leksi Rahman dan Kasat Pol PP Kab. Manggarai Timur untuk mengecek terkait surat izin operasional Kafe Pelangi tersebut.

Dalam via telepon, Kadis Perijinan menerangkan bahwa petugas dari Dinas perijinan sudah 2 kali mendatangi tempat usaha tersebut dan menyarankan agar segera melengkapi dan mengajukan surat permohonan ijin operasional dan rencananya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas terkait untuk melakukan pengecekan lokasi.

Sementara Kasat Polisi Pamon Praja (Pol PP) pun mengungkapkan hal yang senada akan melakukan koordinasi dengan Dinas terkait untuk menindaklanjuti proses perijinan tempat usaha tersebut.

Begitupun dari pihak ahli Waris, Ibu Putri Natalia Saba (anak kandung almarhum MARSIANUS GABHE) menerangkan bahwa pada tahun 2022, Almarhum MARSIANUS GABHE pernah mengajukan permohonan izin operasional di pihak dinas terkait dan tanggapan dari pihak Dinas bahwa akan menindaklanjuti dan silakan beroperasi sambil menunggu surat ijin operasional diterbitkan oleh Dinas terkait, Namun sampai saat ini Surat Izin tersebut tidak diterbitkan.

Baca juga: Diduga Pengguguran peserta Polwan Lasmini, KAHMI Matim Desak Komisi III DPR RI dan Divisi Propam Polri Bertindak Tegas!

“Pada tahun 2022, Almarhum MARSIANUS GABHE pernah mengajukan permohonan ijin operasional di pihak dinas terkait dan tanggapan dari pihak Dinas bahwa akan menindaklanjuti dan silakan beroperasi sambil menunggu surat ijin operasional diterbitkan oleh Dinas terkait, Namun sampai saat ini Surat Ijin tersebut tidak diterbitkan,” ujar Putri Natalia.

Putry Natalia pun menjelaskan bahwa pemilik membangun tempat tersebut pada tahun 2018 dan mulai beroperasi Kafe Pelangi dari tahun 2022 sampai bulan Maret 2023.

Pada bulan Maret 2023 sampai Mei 2024 yang mengelola Kafe tersebut Sdr. Benediktus Paga dan dilanjutkan sampai saat ini oleh Sdr. Aristarkhus Doi.

Fransisko Budiman selaku Kepala Desa setempat, Desa Satar Punda menyampaikan Ibu Putri Natalia Saba (anak kandung alm. MARSIANUS GABHE) sempat mengurus surat keterangan usaha di Desa Satar Punda dan Kepala Desa pun meminta hadirkan pihak pengelolah an. ARISTARKHUS DOI di Kantor Desa, sehingga surat tersebut akan diproses.

Kepala Desa juga pernah meminta surat ahli Waris ke Ibu Putri Natalia Saba (anak kandung almarhum MARSIANUS GABHE), sehingga kedepan tidak ada masalah dikemudian hari.

Karena ini bagian dari usaha sehingga ia memberikan dukungan sehingga menambah lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

Fransisko pun menerangkan tidak merasa terganggu dengan kehadiran maupun kegiatan di tempat hiburan tersebut dan tidak pernah ada pengaduan dari masyarakat terkait sitkamtibmas di tempat tersebut.

Diketahui, selain hak waris Ibu Putri dan Kades Satar Punda, ada tokoh adat juga tokoh masyarakat yang mendukung hadirnya Kafe Pelangi. (Latif/red)