INDOTIMPOST.COM | Jeneponto – Setelah pemberitaan sebelumnya, sempat viral serta menjadi perbincangan publik karena dianggap mengabaikan peraturan tentang penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Petugas K3 dilapangan, Anto yang dimintai keterangannya mengatakan bahwa para pekerja sudah kami dilengkapi APD masing masing, namun terkadang para pekerja yang seringkali mengabaikan Intruksi kami.” Ucap anto
Namun sesuai pantauan tim Koalisi Lembaga ELHAN RI DPD Jeneponto bersama rekan awak media, para pekerja sama sekali tidak terlihat dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai pantauan yang terlihat baru baru ini.
“Kuat Dugaan penanggung jawab Proyek Tersebut dengan Sengaja labrak aturan yang sudah ditentukan tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sudah dijelaskan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang K3 di Indonesia, termasuk di bidang konstruksi, Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi,Biaya K3 harus memenuhi standar ideal Komite Keselamatan Konstruksi Rakyat, yaitu antara 1,5%–2,5% dari total nilai proyek,” Jelasnya
Setelah disorot karena mengabaikan tentang penerapan sistem (K3), selain itu Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) DPD Kabupaten Jeneponto, juga kembali mempersoalkan tentang perjanjian kontrak kerjasama sesuai yang tertuang dalam gambar perencanaan awal Siteplan Reservoir Paitana.
Pasalnya tim ELHAN RI DPD Jeneponto menemukan adanya dugaan ketidak sesuaian dalam perencanaan gambar yang ada pada Siteplan Reservoir yakni pemasangan pagar seng keliling sepanjang jalan kurang lebih 144 meter.
Hal ini dapat terlihat jelas pada Siteplan Reservoir untuk pemasangan pagar seng yang menutupi area lokasi bangunan jaringan air baku, dimulai dari kantor direksi kit, pintu masuk pos penjagaan dan gudang penyimpanan serta berakhir di barak kerja hingga dibelakang tumpukan material.
Namun fakta yang ditemukan dilapangan diduga tidak sesuai Denah Gambar Siteplan Reservoir dari PT. BANGUN KONSTRUKSI JAYA dan hanya melakukan pemasangan pagar seng sepertiga meter dari apa yang telah ditetapkan.
“Ketua ELHAN RI DPD Jeneponto, Ramil Sain kepada media, Senin (21/10/2024) menjelaskan bahwa apa yang telah ditetapkan pada kontrak kerja dan dituangkan dalam gambar perencanaan Siteplan Reservoir itu diduga sama sekali tidak dilaksanakan pemasangan pagar seng Keliling sepanjang kurang lebih 144 meter, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).” ujarnya
Diketahui bahwa proyek pembangunan jaringan air baku kelara karalloe tahap II yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut, diduga dari awal pelaksanaan kegiatan para pekerja sama sekali tidak dilengkapi dengan Savety K3 sebagai alat pelindung diri APD,
Begitupun pemasangan pagar seng Keliling safety dari mega proyek tersebut. Sehingga pihak kontraktor selaku pelaksana, Sub Manager dari PT.BANGUN KONSTRUKSI JAYA, dianggap ada unsur kesengajaan dan melanggar dari segala ketentuan kontrak kerjasama sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sehingga tim koalisi Lembaga ELHAN RI akan terus melakukan pemantauan dan full Up data berdasarkan hasil Investigasi pada pekerjaan tersebut hingga dianggap telah selesai sesuai dengan batas waktu pelaksanaan.” tegas Ramil
Hingga berita ini diterbitkan, Sub-Manager, Frangki selaku Kontraktor Pelaksana dari PT.BANGUN KONSTRUKSI JAYA yang dihubungi oleh tim melalui via sellulernya, guna untuk meminta konfirmasi terkait pemasangan seng keliling “safety” di lokasi proyek pembangunan jaringan air baku Karalloe seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan Siteplan Reservoir Paitana. Namun pihaknya enggan untuk memberi respon. (*)
Tim
Bersambung…
Berita Terkait
Warga Kelara Swadaya Perbaiki Jalan Poros Kelara-Malakaji, Kr. Rani : Pemeliharaan Baru Beberpa Bulan Sudah Bobrok lagi?
Lurah Lembang Parang Diminta Copot Kepala Lingkungan Kampung Parang
Berhikmat di Muhammadiyah sama dengan Berhikmat untuk Agama Islam