INDOTIMPOST.COM |GOWA – Proyek pembangunan perumahan Nami Land di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa kembali menuai sorotan tajam. Selain diduga melakukan alih fungsi lahan pertanian secara ilegal, proyek ini kini dituding menjadi penyebab utama banjir yang merendam sawah-sawah milik warga.hal tersebut sangat merugikan aktifitas pertanian warga setempat
Alih fungsi lahan yang sebelumnya merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kawasan permukiman dilakukan tanpa sistem tata air yang memadai. Hal ini disinyalir menjadi pemicu utama terjadinya genangan dan banjir di area persawahan sekitar. Dampak langsung dari pembangunan ini sangat merugikan para petani setempat.
“Dulu tidak pernah terjadi banjir seperti ini. Setelah proyek Nami Land berjalan, saluran air tertutup, air tidak mengalir, dan sawah berubah jadi kolam,” ungkap Sarfiah Dg Puji, Ketua Inakor dan pemerhati lingkungan Kabupaten Gowa.
Lebih jauh, proyek Nami Land juga menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“AMDAL itu bukan sekadar formalitas. Jika saluran irigasi bisa tertutup hingga menyebabkan banjir, berarti ada rekomendasi lingkungan yang telah diabaikan. Ini bisa menjadi bukti pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Sarfiah.
Ia juga menyoroti bahwa alih fungsi lahan LP2B tanpa izin dari pemerintah pusat jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Alih fungsi sepihak ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pertanian No. B–193/SR.020/M/05/2025 serta UU No. 41 Tahun 2009 yang diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023. Jika benar tidak ada izin dari Kementerian Pertanian, maka proyek ini ilegal secara substantif dan berpotensi diproses secara pidana,” tambahnya.
Sementara itu, Danial, Koordinator Forum Aktivis Mahasiswa (Formasi), menilai banjir yang terjadi merupakan bukti kelalaian sistematis dari Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Ini bukan semata kesalahan pengembang, tetapi juga bentuk kelalaian pemerintah daerah beserta dinas-dinas terkait yang membiarkan proyek berjalan tanpa pengawasan ketat terhadap dokumen AMDAL, serta tanpa solusi teknis yang memperhatikan aspek lingkungan,” ujarnya.
Atas kondisi yang memprihatinkan tersebut, Inakor dan Formasi secara tegas menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, yaitu:
• Audit ulang dokumen AMDAL proyek Nami Land;
• Penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan;
• Pemulihan sistem irigasi dan pemberian kompensasi kepada petani terdampak;
• Penegakan hukum terhadap pihak pengembang maupun pejabat yang terbukti lalai.
Danial menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan konkret, krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah tak bisa dihindari.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, lahan produktif akan semakin menyusut dan krisis pangan lokal akan menjadi kenyataan. Jika tak ada langkah nyata dari Pemkab Gowa dan dinas terkait, bukan tidak mungkin akan ada aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan rakyat,” pungkasnya(*)
Berita Terkait
Dukung Pertanian Takalar, Bupati Takalar Serahkan Bantuan Alsintan
TP PKK Kabupaten Takalar Gelar Rapat Rutin Tahun 2025
Diduga Lalai dari Tanggung jawabnya : Inakor dan Formasi Minta Bupati Gowa Copot Kadis Pertanian,Pu,Dan Perkimtan !