10 Desember 2024

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

SDN No.94 Beba Kab. Takalar Disegel, Siswa Terancam Tidak Bisa Belajar

Indotimpost.com| Takalar – Dunia pendidikan di Kabupaten Takalar kembali berkabung, setelah sebuah sekolah yang terletak di Desa Tamasaju, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Takalar disegel oleh Ahli Waris Pemilik lahan yang mengklaim lahan sekolah tersebut miliknya.

Sekolah Dasar Negeri (SDN) No 94 Beba yang beralamat di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel disegel Ahli Waris Nappa Bin Paserei

Penyegelan tersebut lantaran tidak adanya kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Takalar untuk penyelesaian persoalan dengan Ahli Waris.

Sementara itu, H.Amiruddin salah Ahli Waris dari Nappa Bin Paserei saat dikonfirmasi mengenai penyegelan sekolah SDN No 94 Beba membenarkan hal tersebut.

“Benar pak, kami selaku Ahli Waris dari Nappa Bin Paserei telah menyegel SDN No 94 Beba dengan batas waktu yang tidak di tentukan sampai ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Takalar atau Dinas terkait untuk menyelesaikan pembayaran lahan milik orang tua kami,” kata H.Amiruddin saat di konfirmasi melalui Telpon WhatsApp, Minggu (23/06/2024).

Sementara ditempat terpisah, Risandi S.P.,S.H.,M.Si selaku kuasa hukum Ahli Waris Nappa Bin Paserei juga membenarkan penyegelan tersebut dan hal itu dilakukan ahli waris lantaran tidak adanya kejelasan dan respon Positif dari Pemerintah Kabupaten Takalar.

Ia mengatakan bahwa sebelumnya kami telah menyurat kepada Pj.Bupati Takalar tembusan ke Dinas terkait untuk menyelesaikan perkara lahan milik Ahli Waris Nappa Bin Paserei namun tidak ada respon Positif dari pemerintah Kabupaten Takalar.

“Kami telah melayangkan surat keberatan tertanggal 12 Januari 2024 dengan Nomor surat 002/K-AR/I/2024 untuk menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan milik Alm.Nappa Bin Paserei yang di Tempati oleh bangunan SDN No 94 Beba namun sampai sekarang tidak ada respon dari pemerintah Kabupaten Takalar,” ucap Dg Bombong sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, bahwa sebelum sekolah tersebut disegel, dia sudah menyurat kepada Kepala Sekolah SDN No 94 Beba.

“Jadi sebelum sekolah tersebut disegel oleh Ahli Waris Nappa Bin Paserei, kami sudah menyurati Kepala Sekolah SDN No 94 Beba,” tutupnya.(*)