Indotimpost.com | Matim – massifnya sorotan media online terkait kelangkaan atau kosongnya ketersediaan BBM Jenis Bio Solar JBT (subsidi) di SPBU 54.86508 Pota, Pihak Pertamina melalui SBM Wilayah III NTT memberi klarifikasi terkait dengan polemik pemblokiran BBM jenis Solar JBT di SPBU Pota, Kecamatan Sambi Rampas.
Kepada media ini melalui via telepon, pihak SBM Wilayah III NTT membenarkan bahwa BBM jenis solar subsidi di SBPU Pota sedang diblokir oleh Pertamina Pusat.
“Memang benar Pertamina sedang memblokir BBM jenis solar subsidi di SPBU Pota. Pasalnya, dikarenakan SPBU Pota belum melengkapi persyaratan dari Pertamina terkait dengan digitalisasi, connecting, dan integrasi.” jelas pihak SBM wilayah III NTT. Senin, 14/10/2024 siang hari. Baca juga,
Lebih lanjut ia menjelaskan, semua penyaluran BBM jenis solar subsidi harus tepat sasaran. Karena ini barang subsidi yang diperuntukkan kepada nelayan, petani dan masyarakat kecil. Salah satu syarat agar penyaluran BBM bersubsidi tersebut adalah digitalisasi yang terintegrasi sampai ke Pertamina pusat.
Sebelumnya, pemblokiran ini sebenarnya sudah buka-tutup awal bulan mei. Kami sudah memberi kelonggaran sampai bulan agustus. Kemudian, kami sudah push juga owner SPBUnya agar melengkapi persyaratan digitalisasi. Baca juga,
“Mungkin saja Pihak Telkom dan Pihak SPBU saling menunggu sehingga molor sampai bulan september. Mau tidak mau, Pertamina melakukan pemblokiran agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi” terangnya
Sehingga, berdasarkan regulasi penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pihak Pertamina melakukan pemblokiran sementara karena persyaratan digitalisasi belum dilengkapi hingga september kemarin.
Sementara itu, ketika awak media mengonfirmasi kapan pemblokiran dibuka kembali, Pihak SBM wilayah III NTT memberi jawaban kemungkinan besok sudah dibuka karena pihak SPBU Pota sudah melengkapi persyaratannya.
“Pihak SPBU Pota sudah melengkapi persyaratannya. Hari ini kami sudah di-notice oleh Pertamina pusat. InsyaAllah, besok mungkin sudah dibuka pemblokirannya.” tutupnya. (*)
Berita Terkait
Warga Trosobo Sidoarjo Adukan Kinerja Kejari Sidoarjo ke Kejati Jatim
Pemda Maros Bungkam; FOPERAK SUL-SEL akan mengusut Tambang Ilegal yang masih Beroperasi
Oknum APH diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Masyarakat Pota, Aktivis Anti Mafia Hukum: Ini Contoh Buruk