18 Maret 2025

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Riskan, Anak Dosen di Makassar Diduga Aniaya Istri yang Hamil 7 Bulan

INDOTIMPOST.COM | Makassar – Riskan, seorang perempuan Remaja di kota Makassar diduga jadi korban tindak kekerasan dan diskriminasi saat keadaan hamil 7 bulan.

Pelakunya diduga inisial MS (18), kejadian penganiayaan 8 juli 2024 lalu di kediaman korban, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Korban inisial AN (18) diketahui istri pelaku setelah hamil 7 bulan oleh terduga pelaku MS sehingga melakukan penikahan siri yang terkesan hanya menggugurkan tanggung-jawab atas perbuatan nya.

Setelah itu, MS pun meninggalkan isri sirinya tanpa alasan apapun usai acara pernikahan.

Mirisnya, orang tua/om terduga MS juga melarang orang dan keluarga pihak perempuan mengambil dokumentasi (gambar) saat acara pernikahan siri tersebut.

Ia juga tak ingin orang tua korban mewakilkan pernikahan ini ke imam setempat kecuali orang tua korban sendiri dan juga menurut pengakuan korban tidak adanya keterangan nikah diberikan. Kata korban.

Sehingga diduga adanya skenario yang dibangun oleh pihak MS untuk menghindari tanggung-jawabnya dikemudian hari, juga menurut korban hal ini karena takut akan nama baiknya akan pernikahan siri tersebut terbongkar.

Sebab menurut Korban AN, orang tua MS sendiri merupakan seorang Dosen di salah satu kampus islam dan negeri ternama di Sulawesi Selatan, inisial KT.

Kronologis.

Menurut keterangan korban AN, hal ini terjadi berawal saat terduga Pelaku MS tiba-tiba datang kekediaman korban setelah beberapa hari keperginnya, hal itu mendapatkan teguran dan istri mempertanyakan terkait kenapa kontak (whatsapp) keluarga dan korban diblokir sehingga tidak bisa dihubungi.

Saat itu MS justru menelpon kakanya, kata korban, kaka MS berprofesi sebagai PENGACARA, dengan nada berteriak-teriak minta tolong bilang dirinya sedang dikeroyok di rumah korban AN merupakan istrinya.

Mendegar hal itu, korban AN tidak terima dan mencoba merebut handphone (HP) MS yang sedang digenggam juga tersambung ke kakanya, AN melarang MS mengarang cerita ke keluarganya apalagi menjek-jelekkan orang tua korban. Hal itu kemudian ceccok dan terjadi pertengkaran karena rebutan handphone tersebut sampai terjadi tindak kekerasan yang dialami AN di kediamannya (Tempat tinggalnya).

Mendegar keributan itu, orang tua laki2 korban datang sembari mengendong anak bayinya dengan maksud melerai keduanya.

Namun ironisnya, terduga MS justru melaporkan korban AN dan orang tua laki-lakinya inisial ML ke Polsek Rappocini atas tuduhan penganiayaan dengan luka goresan di leher. Kini terlapor diketahui telah berstatus tersangka.

Sementara luka-luka/memar yang dialami Korban AN (tindak kekerasan) dengan goresan dan lebam atau memar di bagian lutut dan Memar di bagian pinggang, Paha dan Lengan.

Doc. Memar/lebam pada korban kekerasan terhadap perempuan AN

Tak terima apa yang telah dialami dan dituduhkan kepadanya Kelurga korban kini merasa keberatan dan akan menuntut keadialan serta akan melakukan pegaduan ke Polrestabes Makassar yang akan didampingi Kuasa Hukumnya.

“Kami sangat keberatan karena kami dianiaya dan teraniya, bahkan orang tua saya yang tidak terlibat kenapa dia yang juga dilaporkan ke polisi,” ungkap perempuan AN selaku Korban yang terlapor saat ditemui media ini, Kamis (23/07/2024) di warkop Squid, Jalan Topas, Boulevar, Kota Makassar.

Dan hingga berita ini diturunkan, pihak terkait sementara berusaha dikonfirmasi dan Media Indotimpost.com selalu membuka ruang hak jawab bagi siapa saja terkait berita yang diterbitkan. (*)