11 Desember 2024

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

RDP Terkait Alih Fungsi Lahan Sudah Diagendakan, INAKOR Gowa Mengapresiasi SekWan DPRD

INDOTIMPOST.COM | Gowa – LSM Inakor Gowa Resmi ajukan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait Pengalihfungsian lahan produktif pertanian di Kecamatan Barombong.

LSM Inakor Gowa layangkan Surat Nomor:007/RDP/DPD/INAKOR/VIII/2024 perihal permohonan hearing (RDP) tentang pengalihfungsian lahan produktif pertanian menjadi perumahan di Kecamatan Barombong.

Surat tersebut di terima oleh staf Kepala Bagian Umum di Kantor DPRD Kabupaten Gowa pada tanggal 06 Agustus 2024.

Dalam Permohonan, ada 7 pengembang yang diduga membangun diatas lahan produktif diantaranya Royal Kanjilo, Surya Panciro, Villa Reski Amalia Permai, Nami Land Barombong, Norita Garden, Abeta Regency, dan Je’netallasa Residence III.

Sekretaris Dewan Idil Hafid saat dikonfirmasi mengenai perkembangan permohonan RDP mengatakan sementara di agendakan dan menunggu jadwal setelah 17 Agustus.

Sementara di agendakan pak, sambil menunggu semua rangkaian kegiatan 17-an selesai serta menunggu waktu dari anggota Dewan,” ucap SekWan Idil Hafid saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp Senin 12 Agustus 2024.

Sementara itu, Haeruddin selaku Humas LSM Inakor Gowa mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh SekWan untuk segera diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Doc.tanda terima surat

Ia menambahkan, tujuan permohonan RDP adalah untuk mengetahui apakah para pengembang di Kecamatan Barombong sudah membangun sesuai dengan regulasi dan tidak berbenturan dengan Undang-undang atau peraturan daerah,” kata Haeruddin saat di temui di salah satu warkop di Sungguminasa, Rabu (14/08/2024).

Selain itu, tujuan permohonan RDP adalah untuk menguji data dan peran serta Dinas dalam memberikan rekomendasi serta izin PBG dan IMB kepada para pengembang.

Karena berdasarkan hasil investigasi, di mana pengembang Royal Kanjilo, Surya Panciro, Villa Reski Amalia Permai, Nami Land Barombong, Norita Garden, Abeta Regency, dan Je’netallasa Residence III diduga kuat membangun diatas lahan produktif pertanian yang di lindungi oleh Undang-undang,” jelasnya.

“Kami selaku Pengurus LSM Inakor Gowa mengapresiasi respon cepat dari Sekretaris Dewan terhadap permohonan RDP yang kami ajukan, di mana permohonan kami sudah di agendakan,” tutup Haeruddin.(*)