INDOTIMPOST.COM | Jeneponto – Para pekerja proyek pembangunan gedung laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) Kabupaten Jeneponto yang terletak di Jalan Kesehatan Nomor 8, Bontosunggu Kecamatan Binanu, diduga tidak dilengkapi Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Diketahui proyek pembangunan gedung Labkesda, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, dengan pagu anggaran senilai Rp.9.706.763.739, Nomor kontrak: 000.3.3/98/DINKES/YANKES/DAK FISIK/VII/2024. dikerjakan oleh Penyedia CV.ALGAISA UTAMA dan Konsultan Pengawas PT. MIFTA MULTI DESIGN. Diduga pihak rekanan tidak melaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Mirisnya, proyek anggaran miliaran rupiah yang akan dijadikan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) itu, kini menjadi sorotan dari Tim Koalisi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) dan LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN), bersama rekan awak media dilokasi, Rabu (25/09/2024). Para pekerja bangunan terlihat tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai safety sesuai peraturan perundang undangan.
“Sementara itu, dilokasi proyek pihak rekanan dari CV. ALGAISA UTAMA, Takko, selaku Kontraktor Pelaksana kepada Tim Koalisi Lembaga Investigasi menjelaskan, bahwa mengenai para pekerja yang tidak memakai Safety itu tidak benar. Ia bahkan berdalih bahwa para pekerja sudah dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).”Ujarnya
“Menurutnya, bahwa perlengkapan (APD) itu ada dan sudah kami siapkan sesuai dengan jumlah pekerja yakni sebanyak 35 orang. Cuma mereka saja yang tidak mau memakainya dengan alasan kepanasan dan tidak biasa alias merasa tidak nyaman pada saat bekerja.” Ucap Takko
”Kemarin Pihak Inspektorat Juga Sudah Menegur Tentang Persoalan K3 ini Sehingga Beberapa Pekerja Yang Tidak Mengindahkan, Itu Justru Sudah Kami Berhenti, makanya Kami Jadi Serba Salah”
Namun tim koalisi Lembaga membantah pernyataan dari pelaksana tersebut diatas. karena sesuai dengan fakta hasil pantauan yang ditemukan dilapangan sama sekali pihak rekanan CV.ALGAISA UTAMA, tidak menerapkan tentang sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).” Jelas tim
Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga ELHAN RI, DPD Kabupaten Jeneponto, Ramil Sain Kepada media, Kamis (26/09/2024). Pihaknya berharap kepada instansi terkait untuk melakukan evaluasi kembali terhadap adanya klaim ini. dan memberikan sanksi yang sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, bahwa CV.ALGAISA UTAMA, diduga melanggar regulasi yang telah di sepakati dalam petunjuk kontrak kerja sesuai yang tertuang khususnya dalam Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK).”Jelas Ramil
“Begitupun senadah dituturkan oleh Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Syamsuddin, terkait Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pelaksanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), yang menelan anggaran miliaran rupiah itu dianggapnya masih lemah dalam pengawasan pihak terkait. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Menurutnya, pihak rekanan selaku pelaksana dan konsultan pengawas serta petugas K3 pada proyek ini diduga ada unsur kesengajaan, tidak menjalankan prosedur yang semestinya menjadi prioritas utama serta wajib dilindungi dengan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
Karena sesuai hasil pemantauan kami dilapangan, para pekerja sama sekali tidak dilengkapi dengan (APD). Sehingga dianggap menyepelekan nyawa para pekerjanya dilapangan pada saat proses pekerjaan sedang berlangsung. Untuk itu, perlu tindakan tegas dari instansi terkait untuk mengingatkan pihak rekanan agar melaksanakan apa yang menjadi tanggungjawabnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.Tegas Syamsuddin
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/KPA) Kamaluddin. SKM, Dinas Kesehatan Jeneponto, yang dihubungi melalui Via WhatsApp guna untuk dimintai tanggapannya. Namun hingga berita ini diterbitkan pihaknya enggang untuk merespon. (Tim_Red)
Bersambung…..
Berita Terkait
Inilah Jalan di Kabupaten Sinjai yang Terus jadi Keluhan Warga, Pemerintah Dimana?
Walikota Andrei Angouw dan 14 Wartawan Diduga Dibackup Polisi, Arthur Mumu Desak Kapolda Copot Penyidiknya
Pleno Tanwir Muhammadiyah di Kupang, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban