17 Januari 2025

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Perang Ahli Waris di Makassar: Gugatan Sensasional Terkait Komitmen Fee dan Dana Konsinyasi

INDOTIMPOST.COM | Makassar – Gempar terjadi di dunia hukum Makassar ketika para ahli waris Almarhum Basir Suaib memutuskan untuk melancarkan serangan hukum terhadap ahli waris Almarhum Djondjo Aru Barru dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 26 Januari 2024. Gugatan perbuatan melawan hukum ini menjadi sorotan publik.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum penggugat, Sandi Pajri, S.Pd.,SH.,M.H, disampaikan bahwa gugatan ini bukan hanya sekadar tindakan hukum biasa. “Gugatan ini kami masukkan sebagai bentuk ketegasan bahwa Ahli Waris Almarhum Djondjo Aru Barru dapat menepati komitmen fee terkait perjanjian dengan Almarhum Basir Suaib,” ungkap Sandi Pajri.

Sebelum merinci gugatan, Sandi Pajri menyebut bahwa pihaknya telah mengirim peringatan komitmen fee kepada ahli waris lawan, namun tanpa balasan yang memadai. Gugatan ini menyoroti ketidakpatuhan terhadap perjanjian bersama yang dilakukan secara sadar.

Tak hanya itu, Sandi Pajri juga menyoroti poin penting terkait dana konsinyasi di Pengadilan Negeri Makassar. “Kami perlu memastikan agar pengadilan tidak salah bayar dalam pencarian Dana Konsinyasi Antara Ahli Waris Almarhum Djondjo Aru Barru dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Almarhum Basir Suaib, sebagai donatur, memiliki klaim fee sebesar 50% dari hasil penjualan tanah yang saat ini berada dalam konsinyasi,” tegasnya.

Kisah perseteruan ini semakin mencengangkan dengan catatan bahwa gugatan diajukan sebagai bentuk keberanian menghadapi kompleksitas hukum dan kewajiban moral. Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya dalam perang ahli waris yang menyita perhatian di Makassar.(*)