INDOTIMPOST.COM | Takalar – Pelaksanaa Peninjauan Setempat (PS) Lahan Sengketa Tanah Di Dusun Tarowang Desa Tarowang Kecamatan Galesong Selatan (Galsel) Kabupaten Takalar. dengan Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN.Tka. yang berlangsung pada Selasa, (30/01/2024)
Dalam Pelaksanaan Peninjauan Setempat (PS) Dipimpin langsung oleh Para Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takalar bersama Tim Kuasa Hukum Tergugat dan para Penggugat serta Prinsipal para tergugat.
Kuasa Hukum dari LBH ELHAN Law Firm Selaku kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa ” Adapun dari fakta-fakta yang terungkap pada proses pemeriksaan setempat bahwa objek tersebut gugatan para penggugat diduga diketahui cacat Formil dan Materil oleh karena perbedaan batas yang diungkap para penggugat dalam gugatannya yang mana dalam gugatan para penggugat menguraikan batas batas sebelah Utara, Selatan dan Barat, oleh karena perbedaan tersebut patutlah dikatakan ditolak” Ujar Ahmad,. S.H.
Sementara Ketua LBH ELHAN Law Firm, Mirwan,.S.H dalam penjelasannya mengatakan bahwa ” Yang menguasai maupun menempati rumah diatas lahan Seluas kurang lebih (- +) 27 are tersebut, namun tidak digugat sesuai perkara tersebut sebanyak 4 (empat) orang adalah yang berinisial (AN), (NW), (AF), dan (SM) sedangkan tergugat berinisial (NS) dijadikan Sebagai tergugat dua (2) namun tidak menempati objek sengketa seluas kurang lebih (- +) 27 are tersebut” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa ” Keterkaitan Gugatan tersebut di sebut error in persona / exceptio in persona atau kurang pihak juga obscuur libel karena gugatan tersebut tidak jelas sebagai mana yang di atur dalam yurisprudensi Mahkama Agung no 1149/K/siap/1975″ Tutupnya. (Tim)
Berita Terkait
Rumah Mewah di Gowa Digeledah, Polisi Selidiki Dugaan KDRT dalam Kematian Pria Berinisial EK
Napi Rutan Medaeng Foto Tunjukkan Sabu-sabu, AMI Sebut Karutan & KPR Diduga Jadi Proggamer
Gelar Aksi di PN Surabaya, AMI Minta Ketua PN Mundur Dari Jabatan