10 Desember 2024

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Pemda Maros Bungkam; FOPERAK SUL-SEL akan mengusut Tambang Ilegal yang masih Beroperasi

INDOTIMPOST.COM | Maros – Tambang galian c ilegal di Dusun Bontokappang Desa Tunikamaseang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros masih leluasa beroperasi setelah beberapa kali menjadi sorotan masyarakat.

Sebagaimana di atur dalam UU No.3 tahun 2020 tentang aktivitas pertambangan secara umum termasuk perizinan pertambangan bahwa setiap jenisi pertambangan yang dilakukan harus memiliki izin agar dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku

Sedangkan di Dusun Bontokappang Desa Tunikamaseang Kecamatan Bantimurung Kecamatan Maros terdapat tambang galian c yang masih leluasa beroperasi tanpa memiliki legalitas izin yang sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan setelah beberapa kali menjadi sorotan dan sudah ada beberapa kelompok yang menyikapi hal ini namun masih belum ada efek jera sehngga pengoperasian tambang masih berlangsung.

Baca juga: Oknum APH diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Masyarakat Pota, Aktivis Anti Mafia Hukum: Ini Contoh Buruk

Hal ini menjadi pertanyaan besar mengapa belum ada tindakan tegas yang dilakukan dari pihak pemerintah daerah dan aparat setempat.

Menurut Heriawan selaku Ketua Forum Perjuangan Aktivis Sulawesi Selatan (FOPERAK SUL-SEL) menduga adanya kongkalikong antara pemilik tambang yang berinisial A dengan oknum tertentu dalam memuluskan aktifitas tambangnya di Kabupaten Maros sehingga mampu mengatasi segala laporan yang merugikan tambangnya.

“Kami sudah melakukan investigasi terkait permasalahan ini bahkan sudah lama kami pantau,memang si A ini berani karena mungkin ada yang melindungi”, ungkap Heriawan kepada awak media pada Minggu 3 November 2024.

Baca juga: Seorang Ibu Melaporkan Suami Atas Dugaan Asusila Terhadap Anak Kandungnya

Heriawan pun tidak segan segan akan menindak lanjuti dugaan ini sebagai bentuk penegakan supremasi hukum.

“Kami akan tindaki ini dengan tegas dan tuntas sampe ke akarnya karena sudah betul betul merasa kebal hukum ini pemilik tambang” Jelas Heriawan.