INDOTIMPOST.COM | Matim – kejadian yang menghebohkan warga Pantura akibat Aksi penolakan yang dikordinir oleh Teno Marolante bersama masyarakat atas kegiatan pembukaan akses jalan masuk ke Nambe Lako.
Pasalnya Aksi penolakan itu terjadi pada siang hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 09.40 Wita bertempat di lokasi Nambe Mbako, Desa Golo Lijun, Kecamatan. Elar, Kabupaten Manggarai Timur.
Kegiatan penggusuran lahan jalan akses masuk ke Nambe Mbako yang dilakukan oleh pihak Keuskupan Ruteng yang diwakili oleh Paroki Hati Maha Kudus Tuhan Yesus Pota dengan tujuan pengeboran air sumur bersih.
Menurut informasi yang dihimpun Media, Aktivitas tersebut mendapat penolakan oleh Teno Marolante, Nurdin Den bersama Masyarakat kurang lebih enam puluhan orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Merujuk Pada tahun 1995 masyarakat Adat Teno Den menyerahkan sebidang tanah kepada pihak Gereja Paroki Pota seluas 2 hektare. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan gereja di wilayah tersebut. Sementara itu, seiring berjalannya waktu pihak Gereja diduga mengklaim bahwa luas tanah yang diserahkan seluas 10 hektar.
Hal ini memunculkan perbedaan pendapat dengan masyarakat adat Teno Deng yang tetap berpegang pada kesepakatan awal. Dimana tanah yang diserahkan hanya seluas 2 hektar.
Sehingga, Masyarakat bersama Teno Marolante menolak dilakukannya penggusuran lahan oleh pihak Keuskupan Ruteng melalui Paroki Pota di lokasi tersebut.
Berita Terkait
Diduga Melakukan Konspirasi Dinas di Kabupaten Gowa Menanam Beton di Lahan Persawahan Mawang
Sadis, Diduga Om Kandung di Manggarai Timur Lecehkan Anak dibawah Umur Sampai Hamil
Pengacara Rudi S Gany Tewas Tertembak, Dr Andi Cibu Mattingara : Polda Sulsel Harus Usut Tuntas