16 Januari 2025

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Paroki Pota Diduga Klaim Luas Lahan, Teno Marolante Menolak Peggusuran Akses Jalan Masuk Nambe Mbako

INDOTIMPOST.COM | Matim – kejadian yang menghebohkan warga Pantura  akibat Aksi penolakan yang dikordinir oleh Teno Marolante bersama masyarakat atas kegiatan pembukaan akses jalan masuk ke Nambe Lako.

Pasalnya Aksi penolakan itu terjadi pada siang hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 09.40 Wita bertempat di lokasi Nambe Mbako, Desa Golo Lijun, Kecamatan. Elar, Kabupaten Manggarai Timur.

Baca juga: Pleno Tanwir Muhammadiyah di Kupang, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban

Kegiatan penggusuran lahan jalan akses masuk ke Nambe Mbako yang dilakukan oleh pihak Keuskupan Ruteng yang diwakili oleh Paroki Hati Maha Kudus Tuhan Yesus Pota dengan tujuan pengeboran air sumur bersih.

Menurut informasi yang dihimpun Media, Aktivitas tersebut mendapat penolakan oleh Teno Marolante, Nurdin Den bersama Masyarakat kurang lebih enam puluhan orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Merujuk Pada tahun 1995 masyarakat Adat Teno Den menyerahkan sebidang tanah kepada pihak Gereja Paroki Pota seluas 2 hektare. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan gereja di wilayah tersebut.  Sementara itu, seiring berjalannya waktu pihak Gereja diduga mengklaim bahwa luas tanah yang diserahkan seluas 10 hektar.

Sengketa Batas Kecamatan di Gowa belum ada Kejelasan, Kordinator HIPMA Gowa Pattallassang Mendesak Pemerintah untuk Segera Menyelesaikannya.

Hal ini memunculkan perbedaan pendapat dengan masyarakat adat Teno Deng yang tetap berpegang pada kesepakatan awal. Dimana tanah yang diserahkan hanya seluas 2 hektar.

Sehingga, Masyarakat bersama Teno Marolante menolak dilakukannya penggusuran lahan oleh pihak Keuskupan Ruteng melalui Paroki Pota di lokasi tersebut.