INDOTIMPOST.COM | Makassar – Mencuak beberapa isu terkait edaran Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sul-Sel dianggap tidak berkekuatan hukum dikarenakan masih dalam bentuk draf pengusulan ditujukan ke Pimpinan Wilayah Muhammadiyah yang semestinya bukan ke UMSi.
Seperti diungkapkan wakil Rektor lll UMSI dikutip media Beritabenua.com, kini mendapatkan klarifikasi ketua MPKSDI Sul-Sel. Makassar, Minggu (09/05/2024).
Di mana adanya beberapa dinamika yang terjadi di Kampus UMSi, Wakil rektor lll UMSi menegaskan perihal isu edaran MPKSDI PWM Sul-Sel yang UMSi belum bisa memutuskan sikap.
“Surat MPKSDI itu baru bersifat usulan ke PWM Sul-Sel untuk ditindaklanjuti untuk dibuatkan SK dan diteruskan kepada seluruh (AUM) amal usaha muhammadiyah Se Sul-Sel, namun sampai hari ini belum ada sama sekali surat yang sudah dikeluarkan oleh PWM , jadi kami belum bisa menindaklanjuti suratnya MPKSDI tersebut karena masih menunggu SK dari PWM”, terang Wakil rektor lll diketik lewat WhatsApp.
Baca Kader IPM Sinjai Menjerit, UMSI Tolak Rekomendasi Kaderisasi MPKSDI PWM Sul-Sel
Lanjut, ia menegaskan, “Apabila sudah ada SK dari PWM kami pasti akan Sami’na Watha’na, kami harus hati-hati agar tidak salah dalam mengambil keputusan agar tidak diberi surat peringatan oleh PWM,” Tambahnya.
Sementara Saiful Kaharuddin selaku Sekretaris MPKSDI Sulsel dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, ia meluruskan bahwasanya terkait ini sudah lama disepakati dalam rapat.
“Kami sudah mengusulkan ke perguruan tinggi agar status IPM yang memiliki jenjang Kekaderan tertentu yaitu Taruna Melati 2 ke atas mereka tidak lagi diwajibkan untuk mengikuti DAD karena mereka sudah berada pada jenjang tertentu dan itu diterima oleh pimpinan wilayah dalam rapat.
Baca Terkait Penolakan Rekomendasi Kaderisasi MPKSDI PWM oleh UMSi, Ketua PW IPM Sul-Sel Angkat Bicara?
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pimpinan UMSi seharusnya bisa membuat regulasi khusus bagi Ortom yang ataupun hal analisa yang harusnya perlu dilakukan tanpa harus menunggu Rekomendasi PWM.
“Begini kalau berbicara tentang kebijakan kampus sebenarnya itu kampus punya hak untuk mengeluarkan kebijakan tanpa harus menunggu rekomendasi itu tanpa harus menunggu rekomendasi PWM beberapa pimpinan perguruan tinggi yang sempat komunikasi dengan saya berkaitan dengan persoalan itu saya selalu sampaikan sebenarnya persoalan apakah kader IPM yang TM2 itu harus wajib DAD atau tidak, Itu tidak harus menunggu rekomendasi PWM itu wilayah Kebijakan kampus, tidak mesti harus ada regulasi dan keputusan dari wilayah, itu tergantung kebutuhan perguruan tinggi masing-masing terutama memberi kebijaksanaan khusus kepada pengurus ortom di dalamnya sangat boleh,” tutupnya. (tim/red)
Berita Terkait
Inilah Jalan di Kabupaten Sinjai yang Terus jadi Keluhan Warga, Pemerintah Dimana?
Walikota Andrei Angouw dan 14 Wartawan Diduga Dibackup Polisi, Arthur Mumu Desak Kapolda Copot Penyidiknya
Pleno Tanwir Muhammadiyah di Kupang, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban