12 September 2024

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Miris, Oknum Kades di Sinjai Diduga Pungli Soal Pengembalian Mahar Uang

Doc. Ilustrasi Kades Pungli. (Foto GagasanRiau)

INDOTIMPOST.COM|Sinjai – Kisah miris kembali nodai pelosok bumi panrita kitta ‘julukan Daerah Kabupaten Sinjai,red’ di mana seorang Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sinjai Barat diduga melakukan pungutan liar (Pungli).

Berdasarkan informasi dihimpung media liputantimur.com, hal ini berawal dari sepasang suami istri (Pasutri) yang baru menikah tapi sang suami merasa keberatan pasalnya uang panai (mahar uang) -+ 100 juta habis namun belum mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai suami istri tiba-tiba istri sudah hendak melahirkan.

Sehingga pihak laki-laki (suami) meminta sebagian uang panai (Mahar uang) dikembalikan kepada pihak keluarga perempuan (istri) senilai 50 juta.

Sehingga Oknum Kades inisial AR menangani/menengahi persoalan tersebut, baik korban dari pihak laki-laki dan korban pihak perempuan serta mencari dan meminnta pertanggungjawaban para pelaku atas perbuatan bejatnya terhadap korban perempuan tersebut.

Dan setelah diketahui dari korban perempuan sebut saja namanya Mawar, (nama samaran korban) yang ternyata ada dua orang laki-laki diduga pelakunya, masing-masing inisial AT dan MI.

“Makanya ku suruh ini saya punya tante istrinya pak Dusun tanya kii itu si perempuan, tanyaki kalau memang dia ton ji ini yang kawini ki ‘suami,red’ kan tidak ada masalah artinya sudah selesai, tapi ditanya ki na bilang bukan ‘tapi pelakunya, red’ MI sama AT,” ungkap MT, warga yang mengaku sebagai keluarga korban, Minggu (9/6/24).

Kemudian oknum AR menemui pelaku dan menyuruh bertanggung-jawab atas perbuatan bejatnya dengan denda masing-masing pelaku membayar 25 juta untuk mengembalikan uang panai (Mahar uang) yang diminta pihak laki-laki korban sebanyak 50 juta saja, Namun ironisnya diduga uang tersebut tinggal dikantongi oknum AR.

“Tapi ini kekuranganya pak Desa, kenapa toh artinya sebagai pelaku toh dia na kasih bayar 50 juta na dua orang, tapi tinggalki na kantongi,” sambungnya.

Setelah uang 50 juta tersebut dikantongi, AR kemudian mendatangi pihak laki-laki (korban) dan menyampaikan jikalau pihak perempuan bisanya 25 juta, tapi korban pihak laki-laki tidak menerima dan tetap pada permintaannya 50 juta.

“Ini na terbuka baru pi itu, na bilang ‘oknum AR, red’ ada memang uangnya ku ambil, 50 juta. Tapi waktunya kan didatangi sama pak Desa, na bilang beng pak Desa mau jako, kan sudah mi ambil ini uang 50 juta, mau jako ini uang ini 25 juta padahal na ambil dari pelaku ini 50 juta, 25 ji mau na kasih kembalikan na kasih ini laki-laki kan sepupu ja juga,” tambah MT

Baca Polres Takalar Tetapkan Kades Kadatong Sebagai Tersangka

Tapi oknum kades AR menyampaikan kepada pihak laki-laki jika akan rapat dulu dengan bawahannya yakni salah satu Kepala Dusunnya. namun hasilnya justru terkesan sepihak karena tanpa melibatkan kedua belah pihak korban, baik laki-laki atau pihak perempuan.

Dengan rapat tersebut, diduga lahir berita acara yang tak lazim dan terkesan memaksakan kepada korban atau pihak laki-laki untuk menerima uang senilai 25 juta saja dan jika tidak, maka tidak dilayani lagi di adat desa tersebut.

“Itu kan siri, tapi salahnya ini anu, salahnya pak Desa karena waktunya na datangi ini pihak laki-laki toh, mau jako ambil uang, maksudnya na paksa mau langsung dikasihkan itu uang 25 juta, tapi alasannya ini saya punya om bilang tidak. kalau mau ka paeng dikasih itu uang panai sekali kasi kembalikan semua toh, tapi kalau tidak mauko cukup setengahnya karena kurang lebih 100 juta uangku toh tapi cukup 50 juta saja. Na bilang tidak, eee begini saja na ku kordinasi dulu sama anu ku toh bawahan ku pak Dusun toh, langsung mi toh rapat, tapi ini salahnya rapat karena tidak dipanggil pihak perempuan dan pihak laki-laki maksudnya rapat adat ji alasannya ini pak Desa. setelah sudah, bukin mi berita acara, ini mi saya marah ku baca, iih poin ke 3 toh, jika si pihak korban tidak mau menerima uang senilai uang tunai senilai 25 juta maka tidak dilayani di adat Desa Gunung Perak, tooh!. Kenapa bisa kok orang, orang yang kasih kawinngi anaknya mau di misalnya di kena sangsi di kasih sangsi na orang yang jahat tidak di dikenakan sangsi,” tutup MT.

Pertanyaannya, di mana uang yang senilai 25 juta dari sisa uang denda oleh pelaku 50 juta, diduga dikantongi oknum kades AR??

Baca juga Kades Turungan Baji Hadiri Musyawarah Penguatan Adat Soppeng

Diketahui, jika korban perempuan sudah melahirkan dan setelah melahirkan kemudian menikah lagi dengan sorang pria asal Kabupaten Gowa dengan uang panai (mahar uang) -+ 15 juta.

Sementara kedua pelaku MI dan AT konon katanya diceraikan oleh istrinya, dikarenakan tak terima kelakuan bejatnya tersebut.

Dan demi keberibangan suatu informasi, penulis berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum Kades AR sejak senin (10/6/24) lalu dan terlihat centang dua, namun hingga berita ini diterbitkan oknum kades AR belum memberikan tanggapan apa-apa. (*)