11 Desember 2024

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Menyoal Tanah Warisan, Kuasa Hukum Layangkan Surat Penyampaian ke Pemerintah Setempat, Ini Tujuannya..!

INDOTIMPOST.COM | Jeneponto – Kuasa Hukum Nurung Binti Gassing Layangkan Surat Penyampaian agar tidak dilakukan penerbitan sertifikat maupun surat lainnya ke pemerintah Setempat terkait adanya Persoalan Masalah Tanah warisan yang berada diwlayah Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.Kamis(6/6/2024)

Sehubungan dengan adanya persoalan (masalah) Kewarisan Ahli Waris dari Gassing Bin Baung, Kuasa Hukum Elhan Law Firm selaku Penerima Kuasa dari Nurung Binti Gassing meminta kepada Pemerintah Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) agar tidak menerbitkan Surat apapun terkait diatas objek tersebut sampai persoalan kewarisan mereka telah selesai sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Adapun objek dimaksud yaitu satu (1) Petak Tanah Empang seluas sekitar 7.560 Meter Persegi dengan batas-batas, sebelah Selatan Empang Jumading Daeng Jarre’ dan So’ding Daeng Gassing, sebelah Timur Empang Daeng Ma’ja, sebelah Utara Empang Rani Daeng Nai, sebelah Barat Jalan Tani dan satu (1) Petak Tanah Perumahan seluas sekitar 6.646 Meter Persegi dengan batas-batas, sebelah Selatan Empang milik Rani Daeng Nai, sebelah Timur Mesjid, Salma Daeng Jia, Kahar Daeng Situju dan Saluran air, sebelah Utara Jalan Poros Provinsi, sebelah Barat Jalan Tani masing-masing terletak di Kelurahan Bontorannu.

Di hari yang sama, Kuasa Hukum Elhan Law Firm, Mirwan, S.H yang dikonfirmasi Media ini membenarkan hal tersebut” Betul kantor kami telah melakukan persuratan kepemerintahan setempat agar tidak melakukan penerbitan sertifikat maupun surat lainnya atau memindah tangankan mengingat tanah warisan peninggalan Almarhum Gassing Bin Baung belum di bagi dimana ada dua objek yaitu satu petak empang dan satu petak tanah perumahan yang sekarang terdiri kurang lebih 20 an rumah didalamnya sampai proses hukum dinyatakan selesai sesuai hukum yang berlaku” Ujarnya

Berkaitan hal tersebut Melalui tulisan ini, Nurung berharap agar pihak terkait maupun pihak berkompeten untuk turun langsung memproses masalah ini agar masalah tersebut mendapatkan solusi dan dapat terselesaikan dengan baik” Kuncinya(*)

Tim
Bersambung