10 Desember 2024

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Mencuat Dugaan Tambang Ilegal yang Menjamur dalam Kawasan Hutan di Sultra

INDOTIMPOST.COM|Sultra – Kembali mencuat dugaan pertambangan ilegal di Wilayah Sultra yang menjamur di beberapa titik dalam Kawasan Hutan.

Mirisnya, hal ini terjadi setelah adanya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Sehingga banyak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kawasan Hutan, namun tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Salah satunya adalah PT. Putra Dermawan Pratama, Beroprasi sebagai Tambang Nikel di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Dengan SK Bupati Kolut No. 540/63 Tahun 2011 dan berakhir Maret 2026 mendatang.

Dikutif dari Kojam.id, Berdasarkan pantauan Tim dilapangan, PT. Putra Dermawan Pratama, diduga kuat Sudah memasuki Kawasan Hutan, dan mengakibatkan Kerusakan di Wilayah Hutan Lindung.

Hal ini dikuatkan juga berdasarkan data-data pembanding yang didapat oleh Tim media Kojam.id dari sumber terpercaya.

Kemudian dikomfirmasi ke Pak Sahid Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara( Sultra ), melalui pesan Whatshap, Namun Kadis Kehutanan Sultra enggan menjawab Komfirmasi Media Kojam.id. Minggu (26/05/2024).

Tak sampai di situ media Kojam.id Juga mengomfirmasi hal ini ke Pak Heru, Salah satu penanggung-jawab PT. Putra Dermawan Pratama, Namun lagi-lagi Komfirmasi media juga tidak dijawab.

Sehingga salah satu Penggiat Lingkungan Hudup yang dikomfirmasi tentang hal tersebut mengatakan, “Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementerian LHK RI untuk tidak berdiam diri terkait hal ini sehingga tidak terkesan adanya tebang pilih dalam penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan Hidup’. Tegasnya.

Pasalnya tak hanya di lokasi Lasusua namun juga PT. Tri Babarina Putra Sulung, di Desa Babarina, di Kecamatan Wolo Kab. Kolaka, Juga beroprasi tambang yang Diduga Kuat merusak tatanan Hutan Produksi Terbatas tampa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca Perambahan Kawasan Hutan Adat di Gowa Berdampak Terjadinya Longsor Bagi Masyarakat Sekitar

Dari pantauan Tim di Lokasi terdapat banyak aktivitas pertambangan serta Alat yang terparkir dan beroprasi pada Lokasi tersebut.

Dari data yang dihimpun tim Media Kojam.id dilokasi Tambang tersebut disinyalir milik Oknum Anggota DPRD.

Update Tj BABARINA

Pergerakan operasional HL dan HT :

– Produksi di Pit Nikita (5 Exca) ,Pit Nirmala (6 Exca ),dan Pit RRI ( kosong )

– Untuk kegiatan di Jt HL: Tidak ada

– Untuk kegiatan di Jt HT : Perbaikan alat

– Untuk tongkang : ❌️tidak ada

Untuk Alat Stand By

– Workshop : 10 Exca dan 3DT

– JT HT : 4 EXCA

– JT HL : 12 EXCA 1 LV PUTIH

Referensi

PP Nomor 24 Tahun 2021 Pasal 3

(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku.

(2) Jika penyelesaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku, Setiap Orang dikenai Sanksi Administratif.

(3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, yang tidak memiliki Perrzinan di bidang kehutanan, dikenai Sanksi Administratif.

(4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa:

a. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;

b. Denda Administratif;

c. pencabutan Perizinan Berusaha; dan f atau

d. paksaan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan pemilik tambang dan pihak terkait sementara berusaha dikonfirmasi. (Am/red)