INDOTIMPOST.COM | Matim – Beredarnya Berita Kasus Asusila yang menyeret Kades Biting sehinga masyarakat melakukan Seruan Aksi Forum Masyrakat Biting Menggugat (FMBM),
Aksi tersebut digelar secara damai di Kantor Desa Biting, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur pada Selasa, (17/09/2024).
Hal itu untuk merespon tindakan oknum Kepala Desa (Kades) Biting, Kecamatan Elar yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual (KS) atau asusila kepada sala satu karyawan pribadinya yang berinisial (NR).
Di mana diketahui tindakan yang tak terpuji ini terjadi pada Jum’at 09 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 01.00 wita di rumah oknum Kades Biting.
Melalui infornasi dihimpun awak media pada Selasa, (17/09/2024) pukul 09.58 wita, Ferdinadus Hadu, mengatakan bahwa Aksi yang dilakukan tidak bersifat politis, tidak juga ditunggangi oleh kepentingan pribadi dan kelompok, tetapi murni sebagai gerakan moral oleh sebab citra dan nama baik Desa Biting telah tercoreng dan dilecehkan oleh perilaku Mustaram (Kepala Desa Biting).
“Aksi dan gerakan ini sesungguhnya tidak kami lakukan, jika kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dilakukan oleh seorang Mustaram saja, bukan Kepala Desa Biting. Kami tidak bisa menutup diri, menutup mata, menutup telinga dan membungkam mulut; karena jika itu yang kami lakukan, maka kami bisa dinilai turut serta mendukung dan membenarkan aksi tidak terpuji yang dilakukan Kepala Desa Biting, Pemimpin kami, Enam tahun, satu periode” tutur Abdul Rajak selaku Jendral Lapangan.
Lanjut kata Dia, kepemimpinannya sebagai Kepala Desa Biting telah dijalankannya dengan baik, jabatan itu diemban kepadanya karena Masyarakat Desa Biting percaya Mustaram bisa dan mampu membawa Desa Biting kearah yang lebih baik. Rakyat sungguh – sungguh percaya, karena itu kepadanya diberikan kembali mandat untuk memimpin Desa Biting pada periode ke dua; Enam bahkan Delapan tahun kedepan.
“Namun sayang seribu sayang, mandat rakyat itu kemudian dikhianati, rakyat Desa Biting dibuat marah, malu, dan terhina. Mustaram (Kepala Desa Biting), pemimpin kami, harusnya menjadi tauladan dan contoh bagi kami, malah melakukan tindakan tidak terpuji. Masyarakat Desa Biting kehilangan arah dan tujuan, kemana dan kepada siapa harus berlindung menjadi suri dan tauladan,” sambungnya
Tambahnya Ferdinadus, Peristiwa ini kemudian mengundang banyak tanya;
Bagaimana kalau peristiwa ini dilakukan oleh rakyat biasa? Bagaiman kalau peristiwa ini dilakukan oleh rakyat yang tidak mampu?Bagaimana kalau peristiwa ini dilakukan oleh rakyat yang tidak punya uang?Bagaimana kalau orang yang punya banyak uang melakukan hal yang sama kepada korban yang berbeda, karena ujung-ujungnya berdamai dengan cara membayar?
“Aksi damai yang kami lakukan hari ini sungguh-sungguh beralasan karena citra dan nama baik Desa Biting telah tercoreng. Beberapa media online memberitakan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku Mustaram (Kepala Desa Biting) menjadi pukulan dan cambuk yang menyakitkan warga Desa Biting hingga nurani tergerak untuk melakukan gelombang protes sebagai bentuk kontrol sosial. Oleh karena itu, dengan hormat kami meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Biting untuk segera mengambil langkah serius, tidak menganggap persoalan ini biasa-biasa saja; segera lakukan musyawarah BPD untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya
Lebih lanjut, Kami juga meminta dengan hormat kepada Bupati Manggarai Timur untuk mencopot Mustaram (Kepala Desa Biting Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur) dari Jabatannya.
Bahwa kasus ini tengah diproses di Kepolisian Resor Manggarai Timur, Kami mendorong Kapolres Manggarai Timur untuk mengusut tuntas demi terciptanya rasa keadilan dan tegaknya hukum.
“Publik terutama Masyarakat Desa Biting terkejut dengan pemberitaan media setelah orang tua Korban mengadukan ke Kapolres Manggarai Timur. Karena itu pada hari ini rakyat Biting Mnggugat dan diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Maka dihari terakhir ramai diberitakan dimedia peristiwa ini telah menempuh jalur damai kelaupun itu yang kita pegang menjadi sesuatu syarat hak orang perorangan tapi bukan berati proses hukum selesai, kelau perdamaian itu disepakati menjadi sesuatu yang dianggap kesalapahaman maka sesuangguhnya kedua pihak antara pelaku dan korban sudah bersepakat untuk mengadu domba rakyat biting dan memfitnah Desa biting untuk menjadikan desa biting desa yang tidak baik,” terangnya
Sementara, Abdul Rajak, menambahkan dan kamipun kaget dengan adanya mediasi pada tanggal 30 Agustus 2024 terduga pelaku didampingi Kapol Sub Sektor Elar (Bripka Sukiman) mendatangi korban dan keluarga di kampung Meje, Desa Compang Teo Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur agar kasus pelecehan seksual yang dilakukan Mustaram (Kepala Desa Biting) diselesaikan secara kekeluargaan.
Sumber terlampir; Masyarakat Desa Biting memaklumi, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan hak pelaku dan korban, namun bukan berarti proses hukum selesai.
Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) menilai, penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan Mustaram (Kepala Desa Biting) membayar sejumlah uang kepada korban merupakan bentuk pengakuan secara langsung dan nyata, bahwa dirinya benar melakukan pelecehan seksual kepada korban. Hal ini bagi kami memudahkan kerja kepolisian dalam proses penyidikan dan penyelidikan perkara kasus asusila yang melibatkan Mustaram (Kepala Desa Biting) sebagai pelaku.
“Aksi Damai yang kami lakukan hari ini, tanggal 17 September 2024 di Kantor Desa Biting Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur menjadi momentum penting sekaligus mendorong Kepolisian Manggarai Timur untuk terus melakukan upaya penyelesaian hukum yang dilakukan Mustaram (kades Biting) guna terciptanya keadilan hukum ditengah masyrakat,” tutupnya . ? (Ltf)
Berita Terkait
Berikut Profil Wilayah Adat Soppeng Turungan Versi BRWA Pusat
Aktivis Angkatan Muda Muhammadiyah Angkat Bicara Soal Kasus Mafia BBM dan Polemik Pemecatan Rudi Soik
Ketua PBHI Sulawesi Selatan bertemu dengan Komisi III DPR RI