INDOTIMPOST.COM |Makassar – Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 Drs H.Amiruddin menggugat Bupati Takalar, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten Takalar, P2KD Kecamatan Galesong Utara, P2KD Desa Tamasaju, BPD Desa Tamasaju, KPPS Desa Tamasaju dan Kepala Desa Tamasaju ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Makassar, Senin (26/06/2023).
Gugatan yang didaftarkan ke PTUN Makassar terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Bupati Takalar, Penyelenggara pemilihan kepala Desa, BPD dan KPPS dalam pemilihan Kepala Desa Tamasaju, Galesong Utara, Kabupaten Takalar pada pemilihan kepala desa tahun 2021 lalu.
Gugatan tersebut resmi terdaftar melalui E-Court dengan perkara Nomor: 53/G/TF/2023/PTUN.MKS pada hari Senin 26 Juni 2023.
Dalam proses pendaftaran, Drs .H.Amiruddin Didampingi oleh 3 kuasa hukumnya yakni Risandi, S.P.,S.H.,M.Si, Asywar, S.ST.,S.H., dan Masran Amiruddin, S.H.,M.H.
Salah satu Kuasa Hukum Penggugat Risandi S.P.,S.H,.M.Si saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa dalil-dalil hukum yang dibangun untuk kepentingan kliennya telah didaftarkan ke PTUN dan siap tantang Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar dalam persidangan nanti.
“Setelah kami masukan pendaftaran gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas sengketa Pilkades tahun 2021 ke PTUN Makassar, artinya kami siap beradu argumentasi Hukum dengan Pemerintah Kabupaten Takalar dan P2KD Kabupaten sampai Tingkat Desa,” kata Risandi Dg Bombong sapaan akrabnya.
Dimana dalam proses pemilihan sampai pengangkatan Kepala Desa Dinilai banyak sekali Peraturan-peraturan yang dikesampingkan bahkan Perda Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa terkesan diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar.
“Nanti kami lihat saat berlangsungnya proses persidangan, jika terbukti dan kami bisa memenangkan dalam persidangan nanti, maka kami akan mendesak pihak tergugat dalam hal ini pemerintah kabupaten Takalar harus mempertanggungjawabkan surat keputusan yang dikeluarkan secara kolektif,” imbuhnya.
Ditempat yang sama Asywar, S.ST.,S.H, menegaskan bahwa gugatan PMH adalah bentuk ketegasan dan sebagai bentuk sikap kedewasaan dalam menyikapi segala persoalan di mata hukum, karena salah satu hajatan demokrasi yang paling kacau ialah para penyelenggara di wilayah pemerintah kabupaten Takalar saat perhelatan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021.
Harusnya Pemerintah Takalar yang mempunyai kepatuhan dalam kepemerintahan nomor 1 (satu) di wilayah Kabupaten Takalar tentu harus mampu menyikapi persoalan-persoalan tersebut.
“Harusnya pemerintah Kabupaten Takalar menjadi cerminan tentang sistem pemerintahan dan Asas Pemerintah yang baik, Asas Kepastian Hukum, Asas Kejujuran dan Keterbukaan serta Asas kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang beresiko hukum,” harap Asywar.(*)
Berita Terkait
Antusias Warga Desa Dengke Mendirikan Kantor Desa Darurat dari Bambu
Jaga Ketertiban Pilkada 2024, Plt Camat Ujung Pandang Gelar Penyuluhan ke Masyarakat
LSM INAKOR Gowa Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pungli Program PTSL di Kelurahan Pangkabinanga