INDOTIMPOST.COM |Matim – Mafia jual beli tanah yang selama ini samar-samar diketahui publik, kini telah muncul dipermukaan. Hal ini terjadi ketika pembeli berinisial NR membeli sebidang tanah yang berlokasi di Watu Payung, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur dengan saudara S masyarakat Desa Nanga Mbaur.
Menurut investigasi tim media, sebidang tanah seluas 4.400 meter persegi (m²) yang diperjualbelikan tersebut adalah bukan tanah milik saudara S akan tetapi tanah milik saudara MA.
Baca Juga, Kapolres Matim : Kasus Kades Biting Masih Didalami Hingga Ada Kejelasan dari Dukcapil
Adanya praktik mafia tanah tersebut terkuak setelah beredar luas kwitansi jual beli tanah dan surat jual beli tanah. Transaksi tersebut melibatkan pihak pertama NR dan pihak kedua S (bukan pemiliik tanah). Hal ini bermula ketika saudara MA melarang aktivitas pembersihan lahan oleh orang-orang yang diduga suruhan saudara NR dilokasi tanah miliknya yang berlokasi di Watu Pajung.
“Baru-baru ini dilokasi tanah milik MA ada aktivitas pembersihan lahan oleh orang-orang yang diduga suruhan NR. Saya melarang mereka agar tidak melanjutkan pembersihan lahan” terangnya. Rabu, 16/10/2024.
Buntut dari pelarangan tersebut, NR yang merasa telah menjadi pemilik tanah melalui transaksi jual-beli melaporkan perkara tersebut untuk dimediasi di Kantor Desa Nanga Mbaur pada tanggal 22 Oktober 2024.
Merespon pelaporan tersebut, Pemerintah Desa Nanga Mbaur dalam hal ini Kepala Desa Nanga Mbaur, Warkah Jaludin mengeluarkan surat panggilan menghadap kepada saudara NR, saudara MA dan saudara S untuk dimediasi pada hari/tanggal 25 Oktober 2024 di Kantor Desa Nanga Mbaur pada pukul 08.30 wita.
Selaku pemilik Sah Tanah tersebut Saudara MA mengatakkan kepada awak media bahwa, panggilan menghadap kali ini saudara S tidak hadir sehingga urusan belum menemukan solusi.
“Memang benar kami dipanggil menghadap ke Kantor Desa Nanga Mbaur untuk mengurus perkara tersebut. Akan tetapi, saudara S tidak hadir” ungkapnya di kediaman miliknya. Jum’at, 25/10/2024 siang hari.
Hal yang mencengangkan adalah surat jual beli diantara pihak NR dan Pihak S diketahui dan ditandatangani oleh Pemerintah Desa Nanga Mbaur. Pasalnya, Bagaimana mungkin Pemerintah Desa Nanga Mbaur bisa meloloskan perjanjian jual beli tanah di wilayahnya tanpa diketahui dengan jelas kepemilikan tanah masyarakatnya sendiri.
Padahal secara aturan hukum peran Pemerintah Desa dalam proses jual beli tanah di wilayahnya dapat berperan sebagai PPATK sementara. Peran Kepala Desa Sebagai PPAT Sementara sangat penting dalam pembuatan akta jual beli tanah.
Baca juga, Petani di Sinjai Barat Resah BBM Subsidi Solar Zong! Ingatkan Pesan Prabowo Soal Ketahanan Pangan?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
*Potensi Pelanggaran Pidana*
Kasus jual beli tanpa diketahui oleh pemilih sah tanah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurut Undang-undang Hukum Pidana Pasal 385 yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband (hak kebendaan berupa jaminan atas tanah guna pelunasan sejumlah utang) sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. Hal ini diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Berita Terkait
Lurah Lembang Parang Diminta Copot Kepala Lingkungan Kampung Parang
TR Istri IPDA MYY Buat Laporan Resmi ke Kapolri, Kompolnas, dan Komnas Perempuan dan Anak Terkait Kasus Dugaan Penelantaran Anak
Diduga Owner Kosmetik NRL Dilindungi di Polda Sulsel, KPPM Kecewa dengan Penegak Hukum