10 Desember 2024

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

LSM INAKOR Gowa Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pungli Program PTSL di Kelurahan Pangkabinanga

INDOTIMPOST.COM | GOWA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR Kabupaten Gowa secara resmi memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pangkabinanga.

Dalam pernyataannya, LSM INAKOR mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang telah merugikan sekitar 700 warga tersebut.

Ketua LSM INAKOR Gowa, *Asywar, S.ST., SH.,* menyoroti adanya indikasi pelanggaran serius dalam pelaksanaan program ini. “Kami sangat prihatin dengan keluhan warga yang telah menyetor biaya mulai dari Rp. 350 ribu hingga Rp 4 juta namun hingga hari ini belum menerima sertifikat tanah mereka.

“Ini jelas bertentangan dengan semangat program PTSL yang seharusnya mempermudah masyarakat, bukan malah menyulitkan,” tegas Asywar dalam konferensi persnya, Rabu (20/11).

Menurut Asywar, program PTSL yang digagas pemerintah pusat dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara gratis atau dengan biaya yang telah diatur melalui Peraturan Bupati. Namun, dugaan pungli yang terjadi di Kelurahan Pangkabinanga dinilai telah menyimpang dari aturan.

Kami meminta agar pihak BPN Kabupaten Gowa, Pemerintah Kelurahan Pangkabinanga, dan aparat penegak hukum, termasuk Polres Gowa, segera mengambil langkah tegas untuk mengusut aktor-aktor yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini,”lanjut Asywar.

Ketua LSM INAKOR Kabupaten Gowa

Selain itu, LSM INAKOR juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika merasa dirugikan. “Kami siap mendampingi warga yang menjadi korban agar kasus ini bisa diusut tuntas,” tambahnya.

Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengaku telah menyetor Rp 4 juta untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program ini. “Kami hanya mengikuti arahan. Tapi, hingga sekarang belum ada hasil. Harus ada keadilan untuk kami,” ujar warga tersebut.

Kasus ini telah memicu keresahan di kalangan masyarakat. LSM INAKOR berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dari pihak-pihak terkait untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap program pemerintah ini.

Informasi yang dihimpun hingga (kamis, 21/11/2024) bahwa masih ada data pemohon PTLS terkumpul di rumah salah satu kepala lingkungan sebanyak 300 pemohon.(*)