INDOTIMPOST.COM | Sinjai – Komisi Hukum dan Legislasi Senat Mahasiswa Universitas Islam Ahmad Dahlan (SEMA UIAD) Sinjai mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI-POLRI jaga netralitas dalam menyongsong pesta demokrasi mendatang.
Hal ini merupakan yang urgensivitas dalam menjaga marwah konstitusi pada ajang pilkada serentak serta pemilihan gubernur tahun 2024.
Ketua Komisi Hukum dan Legislasi SEMA UIAD Sinjai, Rifki, mengatakan dalam sistem demokrasi, warga negara diberi kebebasan untuk menentukan pilihannya sebagai konsep ideal demokrasi yang memberi kedaulatan kepada rakyat.
Namun dalam konteks Pilkada, tetap ada batasan bagi beberapa pihak dalam menentukan keberpihakannya, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI.
Serupa dengan hal yang disampaikan oleh Ketua Umum Senat Mahasiswa UIAD Sinjai, Muazzinul Ummah, bahwa dalam konteks pemilihan Nomokrasi (kedaultan hukum yang tertinggi) dan Demokrasi (kedaulatan tertinggi pada rakyat) harus berjalang dengan beriringan agar proses pemilihan tidak berjalang dengan pincang ini merupakan tantangan bagi kita sebagai warga negara dalam mengawal pesta demokrasi menjelang.
“Mari kita sama sama mengawal pesta demokrasi tanpa ada sekat dan tekanan dari pihak manapun karna tentunya ketika pemilihan di sertai dengan tendensi dari berbagai pihak maka nilai dan kesucian demokrasi itu mati seketika karna pilihan tidak sejalan dengan hati nurani,” jelas Rifki
Rifki kembali menekankan Dalam menghadapi Pilkada 2024 terkhusus di Kabupaten Sinjai, ia mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian untuk tetap menjaga netralitas sebab kenetralan ASN merupakan pilar penting dalam memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan.
“Saya menekankan pihak kepolisian untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap fokus pada tugas utama, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita ciptakan suasana pemilihan yang kondusif, di mana suara rakyat dapat didengar tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun,” tutupnya. Rabu, (9/10/24)
Perlu diketahui, netralitas seorang ASN diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 di mana adannya bentuk pelarangan ASN untuk menjadi anggota dan pengurus partai politik selain itu ASN juga diharapkan diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (*)
Berita Terkait
Diduga Kongkalingkong Kepala Desa Nanga Mbaling dan Pengurus Bumdes hingga Menelan Uang 100 juta.
Klarifikasi Polda NTT, Setelah Lasmini dinyatakan Gugur Saat Tes PMK di Sepolwan
Lasmini Mencari Keadilan, Ketua DPP GMPK Menantang Kapolda NTT Untuk Transparansi Ke Publik.