18 Maret 2025

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Ketua PBHI Sulawesi Selatan Dr. Andi Cibu Mattingara, S.H., M.H. Menyayangkan Sikap KPU Kota Makassar Dalam Debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar

INDOTIMPOST.COM | Makassar – Pelaksanaan Debat calon wali kota dan wakil wali kota Makassar yang dilaksanakan hari (26/10/24) ini menui kritik dari Ketua PBHI Sulawesi Selatan.

Menurutnya KPU Kota Makassar nampak jelas tidak memprioritaskan isu Hak asasi manusia. Bahwa bila KPU Kota Makassar memperhatikan situasi kemajuan pemerintahan saat ini, maka jelas isu Hak Asasi Manusia mestinya menjadi catatan dalam pembangunan pemerintah kedepan.

Baca Juga, Polsek Krian Ajak Emak-emak Turut Sukseskan Pilkada 2024

Mengingat disemua sektor baik pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan pembangunan jangka panjang semua berkaitan tentang Hak Asasi Manusia.

Belum lagi proses penciptaan regulasi dan/atau kebijakan yang harus memperhatikan nilai-nilai HAM. Sebab tidak sedikit kebijakan yang nantinya dibuat, hal ini sangat prihatin bila pemerintahan kedepan tidak memiliki komitmen penghargaan dan pemenuhan HAM baik dalam regulasinya maupun dalam keputusannya yang bersifat administratif. Karenya penegakan HAM harus selau termuat pada tiap-tiap regulasi maupun kebijakan yang dikeluarkan.

Baca Juga, Mafia Tanah Di Desa Nanga Mbaur Terkuak; Akta Jual Beli Ditandatangani Oleh Kades Nanga Mbaur, Kok Bisa?

Juga penetapan tim panelis oleh KPU Kota Makassar kurangnya yang betul-betul berlatar belakang Aktivis HAM atau fokus soal isu-isu HAM. Ini membuktikan bahwa KPU Kota Makassar kurang memahami isu pembangunan yang berkelanjutan yang berperspektif HAM, padahal lebih krusial di era saat ini.

Contoh kecil di kota makassar, salah satu wilayah (kampung alla-alla) sampai hari ini keadilan masyarakat kampung alla-alla tidak juga memenuhi haknya sebagai warga negara yang memiliki HAM (tertutupnya akses jalan warga). Itu bukti bahwa minimnya kepempinan yang berperspektif HAM karena menganggap perosalan demikian adalah persoalan yang tidak membuahi kepentingan politik kekuasaan, buktinya sejak tahun 2022 sampai saat ini problem tersebut tidak juga diselesaikan oleh pemerintah.

Padahal hal tersebut adalah isu HAM dimana pemerintah wajib menegakkan dan memenuhi HAM setiap warga negara. (**)