INDOTIMPOST.COM | Lutim- Ketua HMI Komisariat FUFP Cabang Gowa Raya Mendesak Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Luwu Timur Agar Menutup Segara Indomaret / Alfa Mart yang tidak mengantongi izin di Kabupaten Luwu Timur.
Pasalnya keberadaan gerai Alfamart dan Indomaret dan Alfa Midi di Kabupaten Luwu Timur telah melangar Kesepakatan sesuai Perbub UU No 93 Tahun 2021 Pasal 5. Sebelumnya, telah disepakati bahwa setiap kecamatan hanya akan memiliki satu gerai.
Adriansyah Putra Ketua Hmi Komisariat Ushuluddin Filsafat dan Politik yang berasal dari Kabupaten Luwu Timur mulai mendesak dan Memberikan Ultimatum kepada Kopperindag Luwu Timur ini merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran kesepakatan awal mengenai pembukaan gerai minimarket tersebut.
Baca juga: Kado Ulang Tahun Ke – 66 NTT, HMI Cabang Kupang Menagih janji Kepada Gubernur Terpilih
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan bahwa di Kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Timur saja terdapat lebih dari tiga gerai minimarket yang beroperasi. Hal ini dianggap melanggar peraturan Perbup Kab. Luwu Timur dan dinilai berdampak negatif terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Lanjut
Adriansyah Putra menyatakan bahwa “keberadaan gerai-gerai ini tidak hanya mencederai kesepakatan dan peraturan Purbub yang ada, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat”. Tuturnya
Adriansyah Putra menegaskan pentingnya evaluasi terhadap jumlah gerai tersebut, Lanjut Putra mendesak pemerintah daerah terkhusus Bupati Luwu Timur, Dinas Koperindag Kabupaten Luwu Timur dan pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadap jumlah gerai Alfamart, Indomaret dan Alfa Midi di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Luwu Timur yang beroperasi Tanpa mengantong Izin, Ini penting demi menjaga persatuan dan keadailan serta keseimbangan ekonomi serta melindungi pengusaha kecil di daerah,” tegasnya.
Dalam Ultimatum tersebut, Adriansyah Putra menyampaikan beberapa tuntutan utama, yaitu:
1. Mendesak Pemda Kab. Luwu Timur dalam Hal ini Bupati Luwu Timur untuk menghentikan operasional Alfamart dan Indomaret yang dinilai sudah menjamur di Kabupaten Luwu Timur yang di anggap Menabrak aturan Perbup UU NO 93 Tahun 2021 Pasal 5
2. Mendesak Pemda dan DPRD Kab. Luwu Timur untuk menindak tegas perusahaan ritel yang diduga melanggar Peraturan yang ada.
3. Meminta Pemberdaya Pengembang Masuarakat (PPM) yang di lakukan Alfamart, Indomaret dan Alfa Midi yang dinilai tidak jelas
4. Copot Kepala Dinas Korperindag Kabupaten Luwu Timur karna tutup mata melihat menjamurnya indomaret/Alfa Mart di setiap kacamatan Kabupaten Luwu Timur.
Ultimatium ini agar segera di perhatikan sebagai mestinya dan diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah daerah dan pemangku kebijakan agar lebih tegas dalam menegakkan perjanjian yang ada serta melindungi kepentingan masyarakat dan UMKM di Kabupaten Luwu Timur.
Adriansyah Putra akan terus memantau perkembangan terkait Tuntutan ini dan tanggapan dari pihak-pihak terkait, Ketika hal ini tidak di tanggapi maka kami akan menggeruduk Indomaret/Alfa Mart, Alfa Midi yang melanggar Aturan Perbup UU NO 93 Tahun 2021 Pasal 5.
Berita Terkait
Diduga Melakukan Konspirasi Dinas di Kabupaten Gowa Menanam Beton di Lahan Persawahan Mawang
Sadis, Diduga Om Kandung di Manggarai Timur Lecehkan Anak dibawah Umur Sampai Hamil
Pengacara Rudi S Gany Tewas Tertembak, Dr Andi Cibu Mattingara : Polda Sulsel Harus Usut Tuntas