INDOTIMPOST.COM | TAKALAR – Salah Seorang Warga Pasuleang Kelurahan Palantikang Kecamatan pattallassang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, keluhkan terkait pengurusan surat akte Tanah yang tidak ada penyelesaian dalam pengurusan sejak 23 Desember 2023 sampai dengan 2024 saat ini diduga ditangani langsung lurah Palantikang.
Warga Pasuleang ini mencurhkan keluhannya ke Syarifuddin pada hari Sabtu 26 Oktober 2024 yang tak lain adalah Ketua Brigade dari Lembaga pengaduan masyarakat DPP Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-RI)
Kepada awak, Syarifuddin Membeberkan adanya pengurusan surat akte Tanah terhadap warga Pasuleang di kelurahan Palantikang yang disebutkannya ditangani langsung oleh lurah Palantikang sejak Desember 2023 namun hingga saat ini belum selesai” Ujarnya, Senin(28/10/2024)
Lebih lanjut dijelaskan bahwa keterkaitan hal tersebut sehingga Saya (Syarifuddin) dari Lembaga pengaduan ELHAN-RI langsung menjembatani untuk melakukan investigasi terkait kebenaran adanya pengurusan Surat akte Tanah yang diduga ditangani langsung oleh lurah Palantikang
” Saya langsung mengunjungi rumah Lurah Palantikang yang saya ketahui tinggal di Lingkunangan Sompu Kelurahan Sombala Bella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar pada hari Minggu 27 Oktober 2024 kemarin untuk mempertanyakan terkait adanya pengurusan sertifikat Tanah terhadap warganya yang tinggal di lingkungan Pasuleang yang di sebutkan ditangani langsung pak lurah namun hingga saat ini belum ada penyelesaian” Jelasnya
Sambung Syaripuddin “Namun sangat disayangkan setelah saya pertanyakan terkait pengurusan sertifikat tersebut, Lurah Palantikang malah tidak memperlihatkan tindakan layaknya seorang Lurah yang menggunakan nada bahasa yang kurang menyenangkan yang terkesan tidak adanya upaya tanggung jawab terkait penyelesaian pengurusan surat akte Tanah warganya” Bebernya.
Tidak hanya itu, Sambungnya lagi (Syarifuddin) ” Anehnya lagi, setelah saya pertanyakan terkait penyelesaian Sertifikat Tanah tersebut malah istri Lurah Palantikang ikut nyundul sambil ngomel-ngomel dengan nada arogansi yang menyebut akan mengembalikan uang warga Pasuleang tersebut yang diambilnya tahun lalu senilai 3 juta rupiah” tambahnya
Keterkaitan hal tersebut, Kami menilai tidak adanya upaya tanggung jawab lurah palantikang terkait penyelesaian pengurusan surat akte tanah terhadap warganya, sementara diketahui berkas dan uang sudah diambil terlebih dulu, dan tidak menutup kemungkinan masih ada warga lain di kelurahan Palantikang yang mengalami hal yang sama, kami juga berharap PJ Bupati Takalar untuk bisa lebih tegas untuk menindaki prilaku oknum lurah tersebut” Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media Ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap oknum lurah tersebut dan media ini selalu memberi ruang untuk menunggu Hak jawab dan hak koreksi yang sudah diatur dalam dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(Fr)
Bersambung…….
Berita Terkait
Lurah Lembang Parang Diminta Copot Kepala Lingkungan Kampung Parang
Berhikmat di Muhammadiyah sama dengan Berhikmat untuk Agama Islam
Berdampak Kepada Pelajar Kurang Mampu, Bergerak1912 Gowa Apresiasi Beasiswa PIP