17 Januari 2025

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Keluarga Korban Pencabulan Anak di Makassar Harap Hukuman Setimpal bagi Pelaku

INDOTIMPOST.COM |Makassar– Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat sehingga perlu perhatian oleh semua pihak dalam melindungi anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa.

Sebab kini telah terjadi lagi dugaan tindak kekerasan seksual menimpa seorang anak di bawah umur (pencabulan). Korban sebut saja namanya Mawar (3), merupakan Warga Kabupaten Gowa.

Kasus ini telah memasuki tahap persidangan (sidang ke 2) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar tepatnya di Jalan Kartini, No 18 /23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang. Senin (15/07/2024).

Kasus tragis tersebut terungkap setelah orang tua korban mengetahui dan melaporkan tindak kekerasan seksual (pencabulan) yang dialami oleh putri keduanya kepada pihak berwajib.

Berdasarkan laporan/aduan tersebut, pelaku diketahui seoarang lelaki berinisial MN (19) di mana diduga melakukan aksi bejatnya di rumah keluarga korban.

Berawal saat orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku pada anak mereka, yang kemudian memicu kecurigaan.

Setelah melakukan pendekatan dan memperoleh pengakuan dari sang anak, mereka segera membawa kasus ini ke pihak kepolisian, dengan melakukan pelaporan di Polrestabes Makassar dengan Lp/…./VIII/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR Tertanggal 29 Agustus 2023.

Proses hukum pun berjalan dan akhirnya MN ditangkap oleh pihak kepolisian dan setelah penyelidikan, terungkap bahwa pelaku merupakan tetangga dekat keluarga korban yang sering berkunjung ke rumah keluarga korban.

Selain itu, terdakwa diduga melakukan aksi bejatnya berulang – ulang kali dengan cara memasukkan J*ri dan P*n*s ke dalam kem*lu*n korban.

Pada persidangan ke 2 yang berlangsung hari ini 15 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan terhadap MN dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, pihak keluarga atau orang tua korban yang hadir pada persidangan dengan penuh harap bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Sementara itu, selaku Kuasa Hukum korban, Erwin Mahmud, S.H menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak Hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan dan psikologis korban.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan trauma mendalam pada korban yang masih sangat belia. Kami menuntut hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera dan melindungi anak-anak lain dari ancaman serupa,” ujar Kuasa Hukum Korban saat ditemui awak media ini, Senin (15/7/24).

Kuasa Hukum korban juga menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi sang anak.

Baca Polres Takalar Tetapkan Kades Kadatong Sebagai Tersangka

Terpisah, Ketua Shelter Warga oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kota Makassar, tepatnya Shelter Warga Kel. Bangkala, Kecamatan Manggala, Ramlah, saat dikonfirmasi menjelaskan

“Iya pak sy Ramlah warga kelurahan Bangkala sekaligus sebagai ketua Shelter warga kelurahan bangkala….mendapat info ini sebelumx bahkan dr org tua pelaku yg datang melapor katanya arahan dr ibu Rt nya utk minta didampingi oleh Shelter warga terkait dugaan kasus Kekerasan Seksual yg dilkukan olh Anaknya, jadi dgn harapan didampingi oleh shelter Warga untuk panggiln dr polrestabes utk anakx yg sementara berlayar,akhirx saya mengarahkn utk bersikap koperatif memenuhi panggiln tersebut dengan menyampaikn situasi anakx yg sementara berlayar nmun saya menyampaikan k ibu Rtx utk sebaiknya korbn melapor juga k shelter namun ibu Rtnya bilng bukan warga Bangkala katanya Bu Rt,nmun saya bersikeras bertemu karena saya trinformasi bhw tkp nya di kelurahan bangkala setelah bertemu kluarga korban di kntor lurah akhirnya saya menemui korban di rumahnya…,” jelasnya kepada awak media.

Hal itu juga dikonfirmasi pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Irfana, mengatakan kasus ini sudah proses sidang di Pengadilan Negeri Makassar.

“Sementara proses sidang pak,” singkatnya.

Sedangkan dikonfirmasi pihak Kuasa Hukum terdakwa terkait kasus tersebut pihaknya menjawab dengan singkat.

“Sama pak doktor syahrir maki dinda nah tdk tegaka komentar krn anak2 sekali dindaku,” Singkat Kuasa Hukum terdakwa MN saat dikonfirmasi awak media via chat whatsapp.

Sekedar diketahui, sidang ini dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa sesi ke depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli.

Masyarakat luas diharapkan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian, mengingat tingginya angka kasus kekerasan terhadap anak yang terus terjadi di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, serta memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak di Indonesia. (tim/red)