5 November 2024

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Kapolres Matim : Kasus Kades Biting Masih Didalami Hingga Ada Kejelasan dari Dukcapil

INDOTIMPOST.COM | Matim – Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) kembali mendatangi kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Biting Kecamatan Elar di Tungal. Selasa, 22/10/2024.

Adapun agenda FMBM mendatangi Kantor BPD Biting tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti surat pelaporan oleh FMBM kepada BPD Biting, dengan nomor surat, No: 05/FBMB/X/2024, perihal: Laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh Mustaram (Kepala Desa Biting) terhadap “NR” anak dibawah umur.

Baca juga, Belum ada kejelasan Hukum; Forum Masyrakat Biting Menggugat (FMBM) Mendesak, Kapolres Matim Segera Menahan Kades Biting

Menurut informasi yang didapat oleh media, pertemuan antara FMBM bersama BPD Biting menghasilkan beberapa kesepakatan:

1. BPD Biting bersama Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) bersepakat melakukan rekonsiliasi dengan Kepala Desa Biting (Mustaram)
2. BPD Biting secara kelembagaan meneruskan tuntutan Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) kepada Bupati Manggarai Timur dan Kepolisian Resor Manggarai Timur sesuai dengan poin-poin tuntutan pernyataan sikap.
3. Demi terciptanya rasa keadilan dan tegaknya hukum ditengah masyarakat, Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) terus melakukan upaya hukum dengan cara:
a. Melaporkan Kepala Desa Biting (Mustaram) terduga kasus pelecehan seksual terhadap “NR” anak dibawah umur kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Timur.
b.Melaporkan Kepala Desa Biting (Mustaram) terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap “NR” anak dibawah umur kepada Bupati Manggarai Timur.
c. Melaporkan Kepala Desa Biting (Mustaram) pelaku kasus pelecehan seksual terhadap “NR” anak dibawah umur kepada Kepolisian Resor Manggarai Timur.
sebelumnya Kades Biting diadu oleh NR (18) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur pada tanggal 28/08/2024. Menurut informasi yang dihimpun oleh media, NR merupakan remaja perempuan yang berkerja sebagai karyawan di kios milik Kades Biting.

Baca juga, Rampas Mobil Debitur, Oknum Debt Collector CIMB Niaga Finance Malang Dilaporkan ke Polda Jatim

Meskipun kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak dalam hal ini pihak Kades Biting dan pihak NR bersama keluarganya di Polres Manggarai Timur pada tanggal 02/9/2024.

Kepada media, Jendlap Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) Abdul Razak menyampaikan harapannya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak dibawah

“Jika tidak dilakukan penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan tersebut maka dikhawatirkan akan banyak terjadi hal-hal yang serupa kedepannya, oleh sebab itu saya yakin dan percaya kepada Kapolres Manggarai Timur dalam hal ini Unit PPA agar mengusut kasus ini secara tuntas” ungkapnya (23/10/2024).

Pasalnya kasus ini juga mendapat sorotan dari Ketua LBH (Lembaga Bantua Hukum) Nusa Komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang, S.H, geram dengan sikap Kapolres Manggarai Timur soal dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang kades di Kabupaten Manggarai Timur.

Lebih lanjut menurut  pengacara yang cukup tersohor ini dan juga sebagai aktivis LSM yang juga cukup fenomenal tersebut bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kapolres Manggarai Timur adalah sebuah preseden buruk kedepan sehingga semua orang yang melakukan pelecehan seksual baik itu sesama jenis maupun lawan jenis bisa dilakukan oleh semua orang karena ujung-ujungnya restorative justice.

“Sebenarnya alasan restorative justice tidak bisa dilaksanakan dalam kasus kekerasan seksual. Metode restorative justice akan bahaya dilakukan kepada korban PTSD, limitasi, dan korban anak.” jelas Ahang

Lanjutnya, kekerasan seksual merupakan salah satu dari sekian banyak jenis kekerasan berbasis gender sehingga jika tidak dihukum ada anggapan yang mendorong seseorang bahwa kekerasan pantas dilakukan kepada korban.

Menurut Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan atau perbuatan lainya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang dan atau fungsi reproduksi secara paksa bertentangan dengan undang undang dan kehendak seseorang.

“Penerapan restorative justice pada korban kekerasan seksual hanya akan menambah trauma pada korban yang berkepanjangan.” Ungkapnya

Baca juga, Perkenalkan Produk Pertanian Organik, Pemkab Lutim Gelar GPM

Setelah diwawancarai Kapolres Manggarai Timur. Rabu, 23/10/2024 mengatakan bahwa,

“Saya sudah sampaikan ke beberapa media sebagai berikut:

1. Kasus kades Biting sebelumnya disampaikan oleh korban dalam bentuk pengaduan dengan membawa dokumen kependudukan berupa photocopy akte yang didata tersebut lahir pada tanggal 12 agustus 2006

2. Kejadian yang diadukan oleh korban terjadi pada tanggal 9 agustus 2024 berarti kami menilai korban masih dibawah umur.

3. Selanjutnya perkembangan waktu kami panggil korban dan Terlapor kades Biting untuk klarifikasi tapi tidak datang dan baru panggilan klarifikasi kedua baik korban maupun terlapor datang.

4. Selanjutnya setelah mendapat klarifikasi tersebut kami bersiap untuk melakukan gelar perkara akan tetapi orang tua Korban datang dengan membawa dokumen kependudukan berupa akte dengan tanggal lahir yang berbeda sehingga kami perlu mendalami dokumen tersebut ke dinas Dukcapil. kami sudah bersurat juga terkait dokumen tersebut.

5. Hasil pengecekan dokumen dari Dukcapil  tersebut Sehingga menjadi keterangan dari kami  untuk menjadi dasar,  apakah kasus tersebut merupakan kasus anak dibawah umur 18 tahun atau di diatas 18 tahun”, Tutupnya.