INDOTIMPOST.COM | TAKALAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan gugatan pencabutan hak kekuasaan orang tua di Pengadilan Agama Kelas IA Takalar. Gugatan pencabutan perwalian orang tua ditujukan kepada saudara inisial S yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 54/Pid.Sus/2024/PN Tka.
Gugatan yang dilayangkan ke pengadilan itu telah dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Takalar sebagaimana Putusan Nomor: 229/Pdt.G/2024/PA.Tkl tanggal 29 Oktober 2024. Kasi Datun Kejari Takalar Mona Lasisca Sugiyanto menyampaikan terkait hal tersebut.Kamis(31/10/2024)
“Gugatan pencabutan hak kekuasaan orang tua atau perwalian ditujukan kepada tergugat inisial S bapak dari korban persetubuhan yang dinyatakan bersalah dalam putusan PN Takalar dan saat ini sudah selesai persidangannya dan berhasil memutus perwalian saudara S terhadap anak-anaknya serta memberikan anak-anaknya wali penggantiā€¯ Jelasnya
Sementara Kajari Takalar Tenriawaru, SH MH mengapresiasi Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Takalar yang dalam putusannya mempertimbangkan bahkan mengabulkan seluruh petitum sebagaimana gugatan Tim Jaksa Pengacara Negara.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang mendukung upaya Kejaksaan Negeri Takalar untuk menegakkan kepastian hukum, perlindungan hukum dan kemanfaatan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta guna memperjuangkan hak-hak anak seperti menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan tindakan yang dapat merugikan fisik, mental, maupun emosional anak serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan interaksi anak untuk memastikan anak mendapatkan rasa aman dan perlindungan yang maksimal dari wali penggantinya.” Ujar kajari takalar(*/Fr)
Berita Terkait
Lurah Lembang Parang Diminta Copot Kepala Lingkungan Kampung Parang
TR Istri IPDA MYY Buat Laporan Resmi ke Kapolri, Kompolnas, dan Komnas Perempuan dan Anak Terkait Kasus Dugaan Penelantaran Anak
Diduga Owner Kosmetik NRL Dilindungi di Polda Sulsel, KPPM Kecewa dengan Penegak Hukum