INDOTIMPOST.COM | Jakarta – Masjid merupakan tempat shalat, tempat ibadah kepada Allah SWT. Tentu kita berkewajiban menjaga kesucian badan dan pakaian ketika hendak masuk ke rumah Allah SWT tersebut.
Jika kita sama-sama memahami dalil mengenai menjaga kesucian tersebut, seharusnya sudah tidak ada lagi yang mengatakan. “Saya habis Shalat di masjid LDII langsung dipel”.
Bagi warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menjaga kebersihan masjid menjadi rutinitas, keharusan dan terjadwal.
Hanya saja, terkadang ada masyarakat (selain warga LDII) yang shalat di masjid LDII, bertepatan dengan jadwal pengepelan lantai atau membersihkan masjid.
Mengepel ini disangka atau menjadi prasangka, bahkan menjadi fitnah seakan-akan orang yang shalat tersebut kotor atau najis.
Padahal mengepel merupakan sebuah hal lazim dan harus dilakukan sebagai upaya merawat dan menjaga kesucian, serta kebersihan masjid untuk menyediakan fasilitas rumah ibadah yang nyaman. Jakarta, Selasa 30 Juli 2024.
Penulis : Redho
Berita Terkait
Kompetisi 6 Cabor, Wabup Lutim Buka POPDA Tingkat Pelajar
Kehilangan Helm di Parkiran RSUD Labuan Baji, Azis Rifai : Saya Kira Parkiran Resmi!
Berantas Peredaran Narkoba, Polres Gresik gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024