18 Maret 2025

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

ELHAN-RI Sorot Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Tolo, Diduga Abaikan K3

Doc. Papan proyek dan bangunan

INDOTIMPOST.CO | Jeneponto – Proyek pembangunan gedung Kantor Kelurahan Tolo Barat Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto diduga pihak pelaksana proyek abaikan K3 untuk pelindung diri para pekerjanya.

Diketahui proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Cipta Karya Kabupaten Jeneponto dikerjakan oleh CV. NURSYIAH, dengan nilai anggaran sebesar Rp.341.000.000, Nomor kontrak: 02/SP-E.CAT/BG-DAU-CK/600/IX/2024.

Sesuai dengan hasil monitoring dari tim Investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-RI) DPD Kabupaten Jeneponto, baru baru ini, terlihat para pekerja sama sekali tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), diduga mereka telah abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sementara pelaksana proyek CV.NURSYIAH, Iwan yang dikonfirmasi melalui sambungan Sellulernya mengatakan, bahwa “Terkait persoalan K3 yang tidak diterapkan mungkin bertepatan ketika anda selaku kontrol sosial datang dilokasi pekerjaan melakukan pemantauan dan mengambil gambar pada saat para pekerja sedang tidak memakai Alat Pelindung Dirinya (APD)” Ujarnya

Sambung iwan menuturkan “Masalah K3, tentu yang bertanggungjawab adalah saya sebagai Pelaksana Proyek dan bukan anda selaku kontrol sosial. Jadi jika ingin di sorot dan diangkat media. Maka silahkan diberitakan,” Sambungnya

Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) Kabupaten Jeneponto, Ramil Sain kepada media, Kamis (24/10/2024), menegaskan bahwa, “Pembangunan kantor lurah Kelurahan Tolo Barat tahap dua terlihat tanpa memakai APD lengkap,Sehingga kami menilai telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” Tegasnya

Lebih lanjut dikatakan “Pentingnya para pekerja proyek menggunakan Safety, maka harus mengikuti ketentuan dengan memakai (APD) Alat Pelindung Diri, kalau tidak memakai dalam melaksanakan kegiatan itu berarti sengaja mengabaikan dan melabrak Atauran yang sudah ditentukan tentang penggunaan Safety (K3) ” Punkasnya.(Tim)

Bersambung……..