10 Desember 2024

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkup RSUD Syekh Yusuf, Kejaksaan Negeri Gowa Mengamankan Beberapa Dokumen

INDOTIMPOST.COM | Gowa – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023 dimana penggeledahan dilakukan pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Selasa 19 September 2023.

Penggeledahan di Syekh Yusuf Kabupaten Gowa tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WITA dan tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain :

1.Dokumen – dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023;
2.Dokumen penggunaan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023;
3.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018 – 2023;
3.2 (dua) unit CPU Komputer;
4.1 (satu) laptop;
5.6 (enam) buku rekening;
6.4 (empat) buku catatan;

Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dari Pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf Yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 S.D Juli Tahun 2023.

Baca JugaDijanjikan Anaknya Lulus Casis Polri, Seorang Tukang Batu Diduga Ditipu Oleh Oknum Polisi

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, S.H., M.H, dalam siaran pers menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Yeni Andriani.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.(*)