INDOTIMPOST.COM | Enrekang – Dugaan penyalahgunaan anggaran pangan di Desa Potokullin, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, menjadi isu yang harus ditangani dengan serius oleh pihak berwenang. Anggaran pangan, yang seharusnya digunakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama di sektor ketahanan pangan, tidak boleh disalahgunakan karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat desa, terutama kelompok rentan seperti petani, dan keluarga prasejahtera. dugaan anggaran yang di salah gunakan ini adalah anggaran pangan periodesasi 2022-2023 yang kisaran berjumlah ratusan juta.
Muharuddin Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Hasanuddin turut angkat bicara Jika benar terjadi penyalahgunaan anggaran, hal ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa, tetapi juga menghambat program pengentasan kemiskinan yang menjadi Prioritas Nasional. Anggaran tersebut seharusnya diarahkan untuk pembangunan infrastruktur pangan, penyediaan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, serta mendukung keberlanjutan produksi pangan di tingkat lokal.
Lanjut Muharuddin menegaskan kepada Pihak yang berwenang di Kabupaten Enrekang, seperti Inspektorat Daerah, Dinas Pangan, dan pihak penegak hukum, harus segera mengambil langkah-langkah strategis untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Jangan ada kongkalikong jangan ada suap dan jangan ada kata di kembalikan sekali terbukti harus segera di proses secara hukum.
Pemerintah Kabupaten Enrekang harus menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak masyarakat. Ketegasan dalam menangani kasus ini tidak hanya menjadi upaya penyelesaian, tetapi juga pesan kepada seluruh perangkat pemerintahan bahwa pelanggaran terhadap amanah rakyat tidak akan dibiarkan. tutup Muharuddin Mahasiswa Pascasarjana ilmu politik Universitas Hasanuddin ini.
Berita Terkait
Pj. Bupati Takalar Hadiri Peringatan HUT Baznas Ke-24, Dirangkaikan Dengan Tabligh Akbar
Peringati Hari Jadi Takalar ke-65 Tahun 2025, Pemkab Takalar Gelar Sunat Massal Untuk 165 Anak
Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025 Secara Serentak, Ini Penyampaian Pj. Bupati Takalar