INDOTIMPOST.COM | Matim – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, Kementerian Pertanian Republik Indonesia sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun 2021.
Namun Masyarakat Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) justru meresahkan harga Pupuk yang diedarkan di Kecamatan Elar.
Pasalnya harga Pupuk yang disalurkan dari Agen malah jauh di atas HET yang sudah ditentukan sesuai standar Harga Pemerintah.
Hal ini membuat Rikard A.Persli,A.Md mengatakan kepada awak Media, Senin 20/01/2025.
“saya sebagai anggota DPRD dari Partai Golkar Dapil 4 Manggarai Timur.
“Persoalan pupuk di kecamatan Elar yang diduga dijual oleh kios pengecer melebihi HET tentu melanggar keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 & Peraturan Menteri Pertanian No.1 Tahun 2024. Tindakan/ spekulasi pengecer ini tentu sangat merugikan para petani yang tercover dalam E RDKK(elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)di wilayah kec.Elar(area distribusi Pupuk Subsidi)”.
Hal menjadi Perhatian serius khusus Dinas terkait untuk mengevalusi total kios pengecer pupuk subsidi yang doyan berspekulasi untuk mencari keuntungan besar, Pungkasnya.
Saat awak media menghubungi Sekertaris Dinas Pertanian mengatakan bahwa, Malam…maaf bsk saja dgn teman² yg membidangi🙏🙏. Tuturnya
Berita Terkait
Kehadiran Kemenkes di Matim, Ketua DPP GPM Diduga Ada Upaya Menepis Korupsi Berjemaah RS Watu Nggong
Lurah Lembang Parang Diminta Copot Kepala Lingkungan Kampung Parang
Pj. Bupati Takalar Hadiri Peringatan HUT Baznas Ke-24, Dirangkaikan Dengan Tabligh Akbar