INDOTIMPOST. COM | Takalar-Seorang Anak tentunya adalah amanah dari Allah SWT yang dititipkan kepada orang tuanya. Untuk itu, anak harus dijaga dan dipelihara dengan baik agar dapat tumbuh dan berkembang, baik secara jasmani maupun rohani. Setiap manusia diciptakan untuk menjadi hamba-Nya.
Sebagai bentuk Perlindungan kepada seorang anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang telah di atur.
Namun lain halnya kejadian yang baru-baru ini yang terjadi di Desa Pattoppakang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar yang terkesan tidak memahami adanya undang-undang perlindungan terhadap anak dibawa umur sehingga harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum karena perbuatannya
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/III/2024/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN Tentang dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak terjadi pada tanggal 30 maret 2024 dimana sebelumnya sempat viral di media sosial yang telah di lakukan pemeriksaan sampai di tahap ditetapkan tersangka hingga sampai dilakukan penahanan.
Plt Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Chaidir, S.H, M.H yang di konfirmasi melalui telepon WhatsApp,membenarkan sesuai laporan Polisi (LP) pada tanggal 30 Maret lalu, pelaku dugaan tidak kekerasan dibawa umur sudah dilakukan penahan yang berjalan sesuai SOP”Ujarnya, Senin (6/5/2024)
Sementara Mirwan.,S.H dari Kantor Hukum Elhan Law Firm Mengapresiasi kinerja Polres Takalar terkait laporan klientnya tentang dugaan Pidana Kejahatan Anak Yang terjadi di Desa Pattoppakang pada tanggal 30 maret 2024 lalu dan telah menemukan titik terang mengingat diduga pelaku telah dilakukan penetapan sebagai tersangka” Jelasnya
Hal senada juga dikatakan ketua Investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia ( ELHAN-RI) Adi Dg Silele Apresiasi Kinerja Polres Takalar sudah bekerja sesuai SOP untuk melakukan Penahanan terhadap dugaan pelaku tindak kekerasan Dibawa umur yang belum lama ini terjadi di Desa Pattoppakang.
“Kami Apresiasi kinerja Satres Polres Takalar sudah bekerja Sesuai SOP sehingga melakukan penahan terhadap pelaku dugaan Tindak Kekerasan Dibawa Umur,” Imbuhnya
Lebih lanjut dikatakan “Berkaitan kasus tersebut diatas sebagian dari pandangan kedepan yang bisa dijadikan sebagai efek jerah, agar kalangan masyarakat bisa sadar akan adanya upaya hukum yang berlaku di NKRI agar masyarakat tidak semerta-semerta bisa melakukan tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran Hukum” Tutupnya(Tim)
Bersambung…
Berita Terkait
Warga Trosobo Sidoarjo Adukan Kinerja Kejari Sidoarjo ke Kejati Jatim
Pemda Maros Bungkam; FOPERAK SUL-SEL akan mengusut Tambang Ilegal yang masih Beroperasi
Oknum APH diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Masyarakat Pota, Aktivis Anti Mafia Hukum: Ini Contoh Buruk