12 September 2024

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Dua Organisasi Pers di Makassar Tolak Revisi UU Penyiaran Investigasi

INDOTIMPOST.COM|Makassar – Kalo dulu di era Orde Baru kebebasan Pers dikekang melawan, media dibredel di Era Reformasi kebebasan Pers dibuka dengan adanya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Namun di tahun 2024 tercium aroma revisi Undang – Undang (RUU) penyiaran yang lagi digodok Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Mencermati tentang hal tersebut maka sejumlah wartawan senior di Makassar dari berbagai organisasi seperti Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) mendiskusikan tentang hal tersebut dengan tema : Bersama Kita Tolak Draft Rancangan Undang – Undang Pelarangan Penyiaran Investigasi.

Kegiatan diskusi tersebut dilaksanakan oleh KLTV Indonesia.Com, Makassar News, Mediafpii.co.id. Senin 20 Mei 2024 di Kafe MPR Jl. Pengayoman Makassar Sulawesi Selatan , pukul 15 : 00 Wita, Sore dan juga sekaligus merayakan hari kebangkitan nasional, 20 Mei 2024.

Menurut rekan – rekan wartawan yang sering melakukan kegiatan investigasi bahwa karya jurnalistik dari hasil investigasi adalah karya bermutu karena data yang diperoleh adalah data yang akurat dan berdasarkan data tersebut dapat membantu KPK , KeJaksaan dan Kepolisian untuk mengusut pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum seperti Korupsi, tambang ilegal dan lain – lain.

Kuat dugaan jika revisi itu jadi maka “ada kepentingan terselubung” dari revisi pasal tersebut, maka kita berharap kepada wakil rakyat untuk membatalkan sejumlah pasal yang melarang penyiaran Investigasi karena terkesan kurang demokrasi ,”begitu ujar mereka .

Oleh karena itu , mereka sangat mendukung terhadap sikap Dewan Pers yang menolak keras terhadap revisi Undang – Undang tersebut yang lagi digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Menurut mereka, revisi tersebut akan berpontensi menghambat kegiatan tugas jurnalistik “lebih dari itu para jurnalis tidak lagi independent karena semuanya akan diatur seperti dierah Orde Baru,” katanya.

Menurut wartawan senior tersebut bahwa kerja jurnalistik, tidak boleh dibatasi dengan cara apapun, karena kami bekerja merujuk pada Undang – Undang Republik Indonesia Tentang Pers No: 40 Tahun 1999 karena pers itu, bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar maka jika ada yang melarang maka sangat disayangkan.

Untuk diketahui. Usai kegiatan diskusi tersebut, sejumlah wartawan membentangkan spanduk penolakan Draft Undang – Undang Pelarangan Penyiaran Investigasi. Kemudian wartawan kembali menjalankan tugasnya masing – masing.

Sumber : KLTV INDONESIA
Editor : Farid.S