7 Februari 2025

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

DPC GMNI Luwu Utara Harap Bupati Indah Dapat Mengintervensi Langsung Jajarannya Dalam Menegakkan Perbub

INDOTIMPOST.COM | Luwu Utara – Maraknya keberadaan Gerai Ritel Modern di Kabupaten Luwu Utara menuai sejumlah sorotan berbagai pihak, lantaran kehadiran Ritel Modern dinilai mengancam kelangsungan Pasar Tradisional dan perputaran ekonomi usaha lokal, hal ini berpotensi melumpuhkan ekonomi rakyat.

Ketua DPC GMNI Luwu Utara, Muh. Ari Fahmi menegaskan bahwa ancaman Gerai Ritel Modern terhadap pedagang tradisional dan pelaku UMKM lokal telah menjadi masalah yang serius di Luwu Utara.

“Menyikapi kondisi tersebut pentingnya Pemerintah hadir dalam membatasi ruang gerak Ritel Modern yang telah merambah secara masif, dengan menegakkan kebijakan secara tegas agar pedagang tradisional tak semakin tergerus oleh tekanan persaingan,” ungkap Fahmi, Senin (20/1/2024).

Baca juga: Diduga Pengguguran peserta Polwan Lasmini, KAHMI Matim Desak Komisi III DPR RI dan Divisi Propam Polri Bertindak Tegas!

Di Cendana Putih IV, Desa Hasana, Kecamatan Mappedeceng, ditemukannya Gerai ‘Indomaret’ yang beroperasi secara ilegal, keberadaan Ritel Modern tersebut melanggar daripada berbagai pasal yang di tegaskan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Dengan adanya praktik pelanggaran aturan terhadap Perbub, kami GMNI Luwu Utara pada tanggal 14 Januari 2025 menggelar RDP bersama SKPD terkait di Ruang Rapat Komisi DPRD Luwu Utara,” kata Fahmi yang juga merupakan warga lokal.

Namun pihaknya menyangkan atas apa yang menjadi kesepakatan bersama dan telah ditandatangani oleh seluruh peserta rapat, dengan tegas menyatakan Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Luwu Utara merekomendasikan penutupan Gerai Ritel Modern ilegal yang berada di Desa Hasana, Kecamatan Mappedeceng.

Senada dengan itu Wakabid Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Luwu Utara, Faisal Tanjung mengungkapkan jika apa yang menjadi hasil RDP tak ada tindaklanjut oleh stakeholder terkait dalam menegakkan pelanggaran aturan yang terjadi.

Baca juga: Dugaan Mafia Pupuk Subsidi di Kec.Elar, DPRD Partai Golkar Angkat Bicara.

“Sampai hari ini rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Luwu Utara berdasarkan kesepakatan bersama dari hasil aduan kami, SKPD terkait belum pernah melakukan peninjauan langsung terhadap ‘Indomaret’ yang ada di Desa Hasana pasca RDP usai di gelar, para peserta rapat bersapakat untuk melakukan penutupan Gerai tersebut dalam kurun waktu 1×24 jam,” jelas Faisal.

“Satpol-PP mestinya telah mengambil langkah penertiban untuk menutup Gerai Ritel ilegal tersebut, jangan hanya pedagang Kaki Lima yang selalu ditertibkan. Anu tae bua-bua na’ te Satpol,” tandasnya.

DPC GMNI Luwu Utara berharap dengan terjadinya maladministrasi yang dilakukan oleh Gerai Ritel Modern terhadap Peraturan Bupati yang berlaku saat ini, kiranya Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dapat mengatensi aspirasi mereka dan segera mengintervensi para jajarannya dalam hal ini SKPD terkait untuk mengambil langkah tegas sebagai bentuk komitmen keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat kecil.