INDOTIMPOST.COM | TAKALAR – Terkait Beredarnya narasi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dilakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar terhadap para kepala sekolah untuk membantu pembuatan alat peraga kampanye dan kegiatan sosialisasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu menjadi viral di media sosial yang menjadi perbincangan hangat dari sejumlah kalangan,baik di group-group whatsApp maupun para penikmat kopi di warkop-warkop yang ada di Takalar.
Terkait hal tersebut, Rakmadi,S.Pd.,M.Pd yang akrab disapa Dg.Kulle selaku Kabid Dikdas Takalar didampingi kuasa hukumnya Mushawwir, S.H mendatangi kantor Polres Takalar untuk melaporkan sejumlah pihak ke Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Takalar.Selasa, (12/11/2024)
“Hari ini saya sebagai pribadi maupun atas nama jabatan melaporkan sejumlah pihak yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan informasi yang tidak benar, mulai dari pemilik link pemberitaan, oknum pewarta, dan sumber informasi yang telah menuding saya melakukan pungli kepada setiap kepala sekolah untuk kepentingan Paslon Bupati & Wakil Bupati tertentu” Ujarnya kepada awak media
Sambung Rakmadi, Akibat dari pemberitaan tersebut dirinya mendapat teguran, kritikan, dan kecaman dari berbagai pihak sehingga dirinya harus mengambil langkah upaya hukum untuk melaporkan beberapa pihak ke Aparat Penegak Hukum.(APH)
“Dampak dari narasi pemberitaan tersebut, saya ditegur oleh pimpinan, dikecam oleh berbagai pihak, dan membuat saya merasa tidak nyaman karena dikait-kaitkan dengan kegiatan politik yang tentunya bisa saja berpengaruh negatif terhadap pribadi, keluarga, jabatan dan karir saya sebagai seorang ASN yang sudah sepatutnya menjaga netralitas serta marwah pemerintahan”Tegasnya
Sementara itu, Mushawwir, S.H selaku kuasa hukum yang mendampingi memberikan penuturan jika kliennya mendatangi kantor Polres Takalar guna melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dari beredarnya narasi liar yang menuding dirinya melakukan pungutan liar.
“Saya hadir mendampingi Kabid Dikdas Takalar untuk melaporkan sejumlah pihak atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui narasi pemberitaan yang telah disebarkan secara luas di media sosial sesuai dengan ketentuan pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP, serta pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun ditambah 9 bulan dengan denda maksimal Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) .” Tutur Mushawwir yang juga merupakan mantan aktivis mahasiswa ini.
Lebih lanjut dikatakan, jika kliennya melaporkan beberapa link pemberitaan, informan, serta oknum pewarta karena merasa sangat terganggu dan telah dirugikan baik secara materil maupun non materil dari adanya narasi pemberitaan tersebut serta berharap kepada aparat penegak hukum agar kasus ini dapat segera di proses.
“Pak Kabid telah melaporkan beberapa link pemberitaan sebagai sumber informasi (informan), serta oknum pewarta inisial “RS” yang merupakan sosok yang pertama kali merilis narasi tersebut. Akibat adanya isu tersebut, beliau merasa sangat terganggu dan telah dirugikan baik secara materil maupun non materil, sehingga tentu kami berharap agar aparat penegak hukum dapat segera memproses dan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas”. Tutup Mushawwir(*/Fr)
Berita Terkait
Inilah Jalan di Kabupaten Sinjai yang Terus jadi Keluhan Warga, Pemerintah Dimana?
Walikota Andrei Angouw dan 14 Wartawan Diduga Dibackup Polisi, Arthur Mumu Desak Kapolda Copot Penyidiknya
Pleno Tanwir Muhammadiyah di Kupang, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban