16 Januari 2025

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Dinilai Lamban Tanggani Kasus Korupsi, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Geruduk Polrestabes Makassar, Malah Kasat Reskrim Menghilang

INDOTIMPOST.COM | Makassar – Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi geruduk Polrestabes Makassar terkait progres penanganan 3 kasus dugaan korupsi di Kota Makassar, Kamis (23/12/2024).

Jenderal lapangan Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi, Mujahidin menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini adalah untuk mempertanyakan progres Kapolrestabes Makassar maupun Kasat Reskrim dalam menangani 3 kasus besar dugaan korupsi yang disampaikan oleh Kapolda Sulsel dalam konferensi Pers di halaman Mapolrestabes Makassar pada tanggal 4 November 2024.

Menurutnya, pasca konferensi pers Kapolda Sulsel di Mapolrestabes Makassar, sampai saat ini belum ada perkembangan lanjutan untuk menuntaskan kasus dugaan penyimpangan kredit modal PT TKM dari salah satu Bank BUMN BNI, kasus dugaan korupsi jual beli aset BUMN di PT KIMA dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan mesjid Nurul Dzikir.

Ini adalah aksi yang kedua kalinya. Beberapa waktu yang lalu kami datangi Mapolda sulsel namun menurut informasi dari pihak Dirkrimsus Polda bahwa kasus tersebut ditangani oleh penyidik Polrestabes Makassar”. Harusnya hari ini sudah ada progres penanganan jangan sampai kasus tersebut bergulir dipolrestabes tanpa adanya kepastian tegas Mujahidin.

Selang beberapa menit, massa aksi diterima dan di janjikan untuk menemui Kasatreskrim Polrestabes. Kekecewaan itu muncul lantaran yang menemui bukan Kasatreskrim tapi perwakilan yang juga tidak bisa menjelaskan terkait progres penanganan kasus.
Dalam kesempatan itu jendral lapangan mujahidin menyampaikan kekecewaannya. Harapan besar yang temui kami adalah pihak Reskrim yang mengetahui secara pasti penanganan kasus terkait. Tegas mujahidin
Kasat Reskrim harus menyampaikan ini secara terbuka, jangan ada upaya menghindar dan mau untuk berdiskusi bersama kawan-kawan. Kasus ini atensi Kapolda melalui siaran Pers harusnya menjadi perhatian khusus pihak Reskrim Polrestabes.

Lebih lanjut, Mujahidin juga menegaskan bahwa Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid III dan menemui langsung Kasat Reskrim untuk berdiskusi, jika itu tidak di indahkan pihak nya tidak akan membubarkan diri pada saat melakukan aksi unjuk rasa sampai tuntutan di indahkan. Pungkasnya.

Adapun organisasi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi yaitu Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) dan Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) dengan membawa tuntutan:

1. Mendesak Kapolrestabes makassar periksa Direktur PT TKM, PT ST, dan Direktur Bank BNI.

2. Mendesak Kapolrestabes Makassar segera menetapkan tersangka seluruh oknum yang diduga terlibat dalam proyek penyimpangan kredit modal yang merugikan negara berkisar Rp60 miliar.

3. Mendesak Kapolrestabes makassar segera periksa oknum yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah pembangunan mesjid Nurul Dzikir yang diduga merugikan negara berkisar Rp2 miliar.

4. Mendesak Kapolrestabes Makassar periksa dan tetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan jual beli aset negara milik BUMN di PT KIMA kepada PT PAJ.

Diketahui, pada Senin, (04/11/2024), di halaman Mapolrestabes Makassar, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi dan Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sementara diselidiki oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengumumkan tiga perkara dugaan korupsi di antaranya yang pertama, dugaan korupsi penyimpangan kredit modal kerja oleh PT TKM dari salah satu bank BUMN yang diindikasi merugikan negara sebanyak Rp60 miliar.

“Kasusnya masih berproses tapi paling setidaknya kerugian uang Negara ada, kemudian perbuatan pidananya ada, saksi juga ada, jadi untuk masalah tersangka mohon waktu, pasti ada tersangkanya! Dan ini juga bisa dikenakan tindak pidana korporasi karena sifatnya perusahaan, kerugian Negara itu Rp 60 miliar,” kata Kapolda Sulsel, Senin (04/11) seperti dikutip dari sindomakassar.com, Kamis (19/12)2024).

Kedua, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk pembangunan Masjid Nurul Dzikir dari Sekretariat Pemkot Makassar tahun anggaran 2022, dengan indikasi dugaan korupsi dari panitia rehabilitasi rumah ibadah dengan kerugian negara sebanyak Rp2 miliar.

Ketiga, yaitu perkara dugaan korupsi jual beli aset negara yang berupa tanah BUMN milik PT Kima ke PT PAJ dengan indikasi total kerugian Negara sekitar Rp2,6 miliar.

*(red)