INDOTIMPOST.COM| Takalar – Maraknya penebangan Pohon dalam kawasan hutan produksi di wilayah kawasan hutan Kale Ko’mara Kabupaten Takalar , Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin menjadi-jadi.
Aparat Desa setempat seharusnya menjadi pioner utama guna pencegahan pengrusakan hutan produksi, membantu pengawasan kehutanan, bersinergi dengan pihak KLH, memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan.
Karena perlu dipahami, ada regulasi hukum bagi pelaku pengrusakan hutan tentang larangan-penebangan hutan secara liar sebagaimana sudah diatur dalam hukum positif Indonesia.
Yakni pada Pasal 50 ayat (3) huruf c dan e Undang-undang Kehutanan, Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pembiaran yang terjadi dikarenakan aparat setempat terkesan tutup mata, padahal kewajiban dalam menjaga kelestarian hutan sangatlah penting dan sangat jelas dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,” terang Mirwan.SH Ketua Lembaga EL-HAN RI kepada Media Kamis (02/11/2023)
Mirwan menambahkan, Hutan produksi salah satunya di wilayah kale Ko’mara, merupakan hutan yang dilindungi keberadaannya karena bermanfaat dalam menjaga ekosistem, karena penetapan kawasan hutan menjadi hutan lindung didasari oleh fungsi hutan sebagai penyedia cadangan air bersih, penahan erosi, habitat flora dan fauna, serta fungsi lainnya. pada wilayah hutan lindung dapat berada di dalam wilayah hutan produksi, hutan rakyat, hutan adat dan daerah yang berbatas dengan pemukiman masyarakat.
Hutan tersebut dapat dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau komunitas yang peduli terhadap kelestarian hutan.
“Namun semua ada mekanisme yang mengatur, kebablasan bagi pelaku pengrusak hutan berakibat pada dirinya sendiri karena akan berhadapan dengan hukum,” tutur Mirwan
Kembali ditegaskan pengrusakan hutan produksi yang terjadi di Kale Koma’ra Kabupaten Takalar sudah beberapa kali mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan pemerhati lingkungkan.
“Kami dari Lembaga Elang Hitam Nusantara RI, terus berjalan membantu Pemerintah demi kelestarian hutan, informasi terkait pengrusakan hutan produksi yang terjadi terus kami himpun, ‘harus mendapat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum,” terangnya.
Mengenai kegiatan ilegal perambahan dan pengrusakan serta perubahan fungsi kawasan hutan yang ada dikawasan hutan produksi Kabupaten Takalar agar para pelakunya segera ditindaki secara serius katanya.
“Kami tentunnya sangat mengsupport jajaran Polda SulSel dalam mengusut para pelaku tersebut, secara resmi mengenai kegiatan yang melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di wilayah kawasan Hutan Produksi Kabupaten Takalar telah kami laporkan pada tanggal 16 Oktober 2023 di Polda Sul-Sel,” ungkap Arfiudin. A. Shu, Kepala Seksi Perlindugan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sulawesi-Selatan .
Penegasan tentang kegiatan peninďakan tegas bagi pelaku pengrusakan Hutan Produksi yang terjadi di Kabupaten Takalar secara umum pada lingkup Hutan Produksi di Sulawesi Selatan, juga disampaikan Ridwan.S.S.sos kepala KPH Kelara Dinas LHK Sulsel yang dalam arahannya sangat mengapresiasi proses hukum yangg semèntara berjalan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait dengan adanya pembalakan dan perubahan fungsi kawasan yang ada di kawasan hutan peroduksi Kabupaten Takalar
“Dalam hal ini menjadi kewenangan KPH Kelara Dinas LHK Sul-Sel dimana saya selaku Kepala KPH Kelara sangat menjaga dan mengantisipasi bertambahnya perambahan ke semua kawasan konservasi KSDA Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tutupnya. (Tim)
Berita Terkait
Kanit Binmas Polsek Gedangan Beri Pembekalan Bahaya Narkoba dan Bullying di MI Terpadu Nurul Iman
Cara Islam Menumpas Mafia Peradian
Kapolsek Sedati Beserta Jajaran Bagikan Nasi Kepada Pengendara Sepeda Motor