17 Januari 2025

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Diduga Manfaatkan Situasi di Musyawarah, Pemangku Adat Kerajaan Tallo Mengecam Oknum Pengacara Terkesan Mafia Tanah

INDOTIMPOST.COM | Makassar-Musyawarah Penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah bagi warga yang terkena lintasan rel kereta api Segmen E. berlangsung di Hotel Dalton Biringkanaya, Makassar pada hari Rabu, 3 September 2024 Baru-baru ini

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Selaku pelaksana kegiatan dari pihak petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan Camat biringkanaya, Juli Aman, beserta beberapa staf Kecamatan Biringkanaya. Juga dihadiri oleh para ahli waris yang merasa lahannya terkena jalur lintasan rel kereta api segmen E, oleh PT. KAI Trans Sulawesi.

Dalam kesempatan itu, terlihat pula Pemangku Adat Kesultanan Kerajaan Tallo, Ma’gau Raja Tallo Ke XIX, I Paricu Muh. Akbar Amir Daeng Manaba Sultan Aliyah Karaeng Tanete. yang menjabat selaku Mangkubumi Kesultanan Kerajaan Gowa. Disamping itu, turut hadir pula para Keturunan Raja Tallo, ikut menyaksikan pertemuan musyawarah penetapan pembebasan lahan jalur lintasan rel kereta api tersebut.

Beberapa narasumber, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, banyak diantara pemilik lahan yang merasakan kekecewaan. Pasalnya yang mendapatkan undangan pertemuan, hanya bagi mereka yang diduga bisa diajak kerja sama oleh pelaksana kegiatan.

“Hal ini, dibenarkan oleh Ma’gau Raja Tallo ke XIX Muh Akbar Amir Daeng Manaba Sultan Aliyah Karaeng Tanete. Kepada media, Senin (07/10/2024), menjelaskan tentang adanya kisruh yang terjadi dari hasil pertemuan tersebut.

”SAYA SELAKU PEMANGKU ADAT KESULTANAN KERAJAAN KEMBAR GOWA-TALLO, LEBIH MENGHARGAI JIKA MASYARAKAT ADAT YANG DIATAS TANAH ADAT DIBERIKAN HAKNYA SEBAGAIMANA MESTINYA”.Jelas Raja Tallo

“Selain itu Muh Akbar menambahkan, apa yang mereka lakukan dalam pertemuan tersebut, diduga semua sudah ada skenario untuk tidak memberikan peluang kepada peserta melakukan sesi tanya jawab atas permasalahan pembebasan ganti rugi lahan kereta api segmen E. Sehingga saya selaku pemangku adat menandatangani semuanya dengan tulisan “MENOLAK” segala bentuk ganti rugi lahan diatas tanah Adat kerajaan Tallo, Serta mengecam keras para oknum mafia tanah yang berkedok pengacara”.Tegas Karaeng Tanete

“Rohani salah seorang masyarakat lantebung Kecamatan Tamalanrea, terlihat mengejar salah seorang pengacara yang diduga mafia tanah, diatas tanah Adat. Namun yang bersangkutan tidak dapat memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasinya.

Keributan yang terjadi diluar ruangan gedung pertemuan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian lahan di Hotel Dalton Makassar pada Kamis, 03 Oktober 2024, baru-baru ini ,Menjadi sorotan kamera dari berbagai media yang hadir. diduga dalam pelaksanaan pertemuan tersebut, dipicu karena adanya oknum-oknum para mafia tanah yang berkedok pengacara, mencoba memanfaatkan peraturan yang mereka buat sendiri. Hal ini sesuai adanya kisruh komentar komentar miring yang terjadi diluar rapat. Bahwa jika yang diundang semuanya sudah ada komitmen awal sebelum kegiatan dilakukan.ujarnya

“Hal senadah juga diungkapkan oleh Sai Dg Lawa selaku perwakilan dari PT.GOPA/Yayasan Kertas Gowa kepada media, Bahwa “Kami sangat keberatan dan menyayangkan dari pihak terkait atas apa yang terjadi saat itu. Karena kami dihilangkan dalam undangan Musyawarah Penetapan ganti rugi lahan kereta api segmen E. Mengapa? mereka tidak mendapatkan undangan panggilan, padahal sebelumnya saat sosialisasi kegiatan mereka turut dipanggil dan diikut sertakan dalam proses kegiatan. Sedangkan pihak yang kami anggap berselisih justru mendapatkan undangan rapat tersebut.

“Padahal jika memang ada bentuk keadilan. Maka kami semua diundang bagi yang berselisih, atau sekalian jangan ada yang panggil dalam pertemuan ini, biar tidak nampak adanya keberpihakan”.jelas selaku pendamping perwakilan dari PT GOPA

“Sementara, pihak Balai Kereta Api menjelaskan, bahwa terkait Musyawarah ini, yang menentukan masalah undangan adalah pihak BPN Makassar. dan mengenai tidak adanya panggilan itu rananya pihak BPN Makassar.”ujarnya

Musyawarah yang dilaksanakan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. bersama dengan kolaborasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pihak pemerintah lainnya. Mendapatkan protes dari beberapa ahli waris yang juga mengklaim kepemilikan lahannya di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Red/
Laporan: SP