INDOTIMPOST.COM | Takalar – Sampah merupakan masalah yang sangat mengganggu para pengguna jalan dan baunya tidak nyaman yang setiap harinya berkembang dalam tumpukan sampah.
Sementara Membuang sampah bukan pada tempatnya merupakan suatu hal yang sering terjadi dilingkungan masyarakat yang tidak menyadari akan berdampak buruk dan dapat mencemari lingkungan sekitar yang bisa mengganggu pada kesehatan manusia.
Seperti halnya yang terlihat di jalan Donggeng Daeng Ngesa, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Senin (15/1/2024)
Nampak terlihat tumpukan sampah yang mengganggu para pengguna jalan yang melintas yang sudah menguasai bahu jalan apa lagi bau yang menyengat yang bisa menggangu kesehatan.
Sementara Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ataukah mungkin kurangnya pengawasan dari lingkungan setempatnya sehingga terkesan terjadi pembiaran.
Lurah Kalabbirang yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa “Saya sudah sampaikan juga ke kabidnya lingkungan hidup, bahkan saya sudah buatkan juga spanduk dengan tulisan, Miskinlah orang yang membuang sampah disini, Saya juga sudah laporkan kecamatku untuk disampaikan kelingkungan hidup,” ujarnya saat konfirmasi melalui telepon, Senin (15/1/2024).
Di hari yang sama, bagian bidang di Dinas Lingkungan hidup, Kabid kebersihan Kabupaten Takalar ketika dikonfirmasi hal yang sama menjelaskan bahwa “Sementara, karena sibuk kendaraan ini, baru pak sekda perintahya poros dulu utamakan karena mau hari jadi,” sebut Rafiuddun yang diketahui selaku Kabid kebersihan Takalar.
Saat ditanya terkait kontener untuk menampung sampah, Kabid kebersihan membeberkan hal itu baru diangarkan sekitar 5 kontener termasuk sekitar RS yang butuh kontener sampah.
“Justru inimi pak kekurangan sekali kitami yang selalu kewalahan, kita sudah ngomel ngomel juga di DPRD untuk pengadaan kontener, tapi barupi ini dianggarang sekitar lima(5) mudah mudahan jadiji, itu saja rumah sakit natidak ada kontenernya napusat sampah, produksi sampah” bebernya
Menyoal sampah yang sembaraut dipinggir jalan, Ketua Umum Lembaga Elang Hitam Nusantara Rebublik Indonesia (Elhan Ri) angkat bicara terkait sampah dan kurangnya armada penanggung sampah.
“Saya rasa terkaitn sampah adalah bagian dari terpenting yang harus diprioritaskan apalagi bisa mengundang bau yang menimbulkan polusi udara sehingga masyarakat bisa sakit selain itu merusak keindahan” ujar Mirwan
Lanjut Mirwan menjelaskan “Isi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yaitu setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan,” jelasnya
Lebih lanjut Penggiat kontrol sosial asal Takalar ini menambahkan “Selain itu, kegiatan pengurangan sampah menurut undang-undang adalah pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemeliharaan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir,” tambahnya
Jadi pemerintah daerah (Pemda) bertanggung jawab mengangkut sampah dari sumber sampah ke tempat pengelolaan sampah (TPS).
“Takalar memiliki banyak kecamatan dan seharusnya Armada Pengangkut Sampah Pun harus maksimal sehingga sampah tidak menumpuk lagi yang membuat masyarakat tidak nyamana terkhusus di wilayah perkotaan takalar” Kuncinya (fs-d/red)
Berita Terkait
Kompetisi 6 Cabor, Wabup Lutim Buka POPDA Tingkat Pelajar
Kehilangan Helm di Parkiran RSUD Labuan Baji, Azis Rifai : Saya Kira Parkiran Resmi!
Berantas Peredaran Narkoba, Polres Gresik gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024