7 Februari 2025

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Diduga Kongkalingkong Kepala Desa Nanga Mbaling dan Pengurus Bumdes hingga Menelan Uang 100 juta.

INDOTIMPOST.COM | Matim – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berperan dalam meningkatkan perekonomian Desa dengan cara menciptakan lapangan kerja, membantu mengembangkan potensi Ekonomi Desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pasalnya Bumdes merupakan lembaga usaha yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Bumdes didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi Desa. Sebagai mana Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat Desa yang diupayakan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bumdes ini menjadi bagian penting dari bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat Desa.

Bumdes tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berperan dalam memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Program CSR membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pendidikan, kesehatan, lingkungan, serta pengembangan ekonomi lokal.

Baca juga: Klarifikasi Polda NTT, Setelah Lasmini dinyatakan Gugur Saat Tes PMK di Sepolwan

Setelah diwawancarai salah satu warga  Desa Nanga Mbaling yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, Anggaran awal Tahun 2016 100 Juta yang dikelolah oleh lembaga Bumdes degan program pembelian hasil pertanian padi Tahun 2017 dilakukan evaluasi capain hanya mendapatkan keuntungan kurang lebih 5-6 JT/Tahun.

pada Tahun 2017 berjalan dilakukan program pengadaan Bibit Bawang dan sampai Tahun 2025 belum ada evaluasi bagi Pengurus Bumdes.

Tambahnya lagi, Pemerintah Nanga Mbaling atas nama Sudarmin selaku Kepala Desa suda melakukan pemanggilan dan pendekatan secara keluarga dan lembaga tetapi pengurus Bumdes tidak mengindahkan.

Secara lembaga pemerintah tidak punya power dalam mengambil keputusan dan bisa SJ penyampaian Kepala Desa hanya mau mengelabui kami masyarakat supaya tidak ada tindak lanjut dengan keuangan Bumdes. Ungkapnya

“Kami menduga jangan sampai ada kongkalikong antara Kepala Desa dan Bumdes Nanga Mbaling yang dimana Sampai hari ini tidak ada itikad baik yang kemudian di berikan oleh Kepala Desa kepada Bumdes yang di duga suda menyalahgunakan dana 100 juta”. Pungkasnya.

Lasmini Mencari Keadilan, Ketua DPP GMPK Menantang Kapolda NTT Untuk Transparansi Ke Publik.

Tambahnya lagi, Di sisi lain kami mempertanyakan kebijakan Kepala Desa Nanga Mbaling yang kemudian gagal dalam Memahami UU No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
BPD sebagai lembaga sinergitas pemerintah mestinya harus mengambil Sikap dimana Peran (BPD) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. BPD berperan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

“Perna BPD Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa , Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Membentuk panitia pemilihan kepala Desa Menyelenggarakan musyawarah Desa, Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya”.

BPD juga berwenang untuk mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan terhadap pengelolaan keuangan Desa.
Jangan sampai kami menduga keras bahwa BPD ikut terlibat dalam praktik Kongkalikong antara Kepala Desa dan Bumdes Nanga Mbaling. Tutupnya.